Rekontruksi Pembunuhan Istri Oleh Suaminya, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Unsur Kesengajaan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Rekontruksi Pembunuhan Istri Oleh Suaminya, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Unsur Kesengajaan

×

Rekontruksi Pembunuhan Istri Oleh Suaminya, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Unsur Kesengajaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20160616 WA0036

Reporter: Mustain

Gersik, suaraindonesia-news.com – Polres Gersik menggelar rekonstruksi pembunuhan Dewi Purwaningsih (20), yang tewas ditangan suaminya, Harifuddin (36), di tempat kos di Jalan Veteran, Kamis (16/6/2016).

Harifuddin yang merupakan warga Jakarta, nekat menghabisi istrinya, warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, 21 April 2016.

Baca Juga :  Bobol Konter HP, Pemuda Pengangguran Dibekuk Polisi

Dalam rekonteuksi tersebut, Harifuddin membenturkan istrinya ke lantai dua kali gara-gara istrinya yang tengah sakit syaraf enggan diajak berobat.

“Dari 10 adegan reka ulang tersebut kami selaku kuasa hukum tidak menemukan adanya unsur kesengajaan atas perbuatan TSK,” jelas kuasa Hukum Tersangka, Wellem Mintarja, SH. MH.

Baca Juga :  Tanpa Sebab, Alat Berat Berupa Bego di Temukan terbakar di Desa Padangdangan

Menurutnya, Bahkan pada reka adegan yang ke 6 yaitu kondisi korban dalam keadaan sekarat TSK masih sempat membisikkan dua kalimat sahadat pada korban, dan masih setia menunggu korban sampai semalaman.