Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Pemkot Batu Segera Lelang 10 Mobdin

Avatar of admin
×

Pemkot Batu Segera Lelang 10 Mobdin

Sebarkan artikel ini
Edi Murtono Kepala BPKAD
Edi Murtono Kepala BPKAD

Reporter : Adi Wiyono

Kota Batu, suaraindonesia-news.com – Pemkot Batu  akan segera melelang 10 mobil dinas (mobdin)  keluaran tahun 2002 – 2003. Kini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sedang  melakukan inventarisasi Mobdin yang sudah  tidak layak untuk dipakai. Selanjutnya segera dihapus dengan sistem dilelang secara tertutup.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kota Batu Edi Murtono beralasan jika 10 mobil yang akan dilelang itu kondisinya  sekarang ini  kurang layak untuk dijadikan kendaraan operasional pejabat dan staf Pemkot Batu. Mobdin yang  yang dimaksud adalah kendaraan yang dibeli Pemkot Batu tahun 2002-2003.

Baca Juga :  90 Persen Penduduk Kota Bogor Miliki KTP Elektronik

“Untuk mobil yang  diperoleh dari hibah Pemkab Malang. Rata-rata kondisi mesin dan body mobdinya rusak. Kalaupun harus diperbaiki membutuhkan biaya yang mahal. Maka hal tersebut layak dilakukan lelang” kata Edi Murtono.

Menurutnya, BPKAD  sekarang  sedang inventarisasi mobdin mana saja yang pantas dihapus. Nanti hasil inventarisasi, selanjutnya akan sampaikan ke Sekkota Batu, selaku penanggung jawab pengguna dan pengelola aset daerah berupa Mobdin.

“Soal harga mobil kami menunggu dari tim apresial/tim penaksir. Yang jelas mobdin yang dibeli Pemkot Batu tahun 2003 sudah waktunya dihapus,” ujarnya.

Peserta lelang kata Edi, diutamakan PNS Pemkot Batu. Khususnya yang pernah memanfaatkan mobdinya. Sedang Uang hasil lelang akan dimasukan dalam kas daerah.

Baca Juga :  Upacara Peringatan HUT Ke-69 Korps Paskhas TNI-AU Berlangsung Sederhana

Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Sugeng Hariyono menyatakan, proses lelang harus terbuka. Walaupun pesertanya dibatasi PNS Pemkot Batu. Jangan sampai proses lelang menimbulkan konflik diinternal Pemkot Batu.

Menurut Sugeng, mobdin yang berusia diatas lima tahun. Memang layak dihapus. Tetapi sebelum dihapus. BPKAD harus menginventarisasi kebutuhan mobdin disetiap dinas.

“Kalau kondisi mobdinnya masih layak dipakai. Tidak ada salahnya diserahkan keunit kerja yang membutuhkan. Daripada membeli mobdin baru lagi,” pesan Sugeng.