Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Keponakan Gugat Paman Sendiri Di Pengadilan Negeri Lamongan

Avatar of admin
×

Keponakan Gugat Paman Sendiri Di Pengadilan Negeri Lamongan

Sebarkan artikel ini
IMG 20160523 190110

Reporter: Mustain

Lamongan, Suaraindonesia-news.com – Lamongan-Majelis hakim pengadilan negeri(PN) Lamongan yang terdiri dari jumadi apri ahmad,SH.,MH sebagai hakim ketua, Rudy Wibowo, SH sebagai hakim anggota dan Bambang Broto sebagai Panitera pengganti.

Pada hari senin (23/05/16) melakukan pemeriksaan setempat tanah obyek sengketa yang  terletak di Desa Tlogoretno kecamatan brondong kabupaten Lamongan jawa-timur.

Dalam perkara No.14/pdt.G/2016/PN,Lmg. gugatan ini dilakukan oleh sumantri dan saudaranya melalui kuasa hukumnya Mas’ud,SH terhadap Mualim yang merupakan pamannya sendiri yang diwakili kuasa hukum Nur Aziz,SH., SIP.,MH dari kantor advokat”Aziz & partner” yang beralamat di jl.Merak H-41,perum Tuban akbar,Tuban jawa-timur.

Baca Juga :  BPKP Jatim Selesai Audit Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Polres Malang Tunggu Hasil

Nur Aziz,SH., SIP., MH. menjelaskan majelis hakim perlu melakukan pemeriksaan setempat ditanah obyek sengketa karena terjadi perbedaan luas yang sangat mencolok dan beda batas-batas tanah yang digugat oleh penggugat dengan fakta yang ada.

“Penggugat mendalilkan tanah obyek sengketa luasnya 2.030 M2 tetapi faktanya yang benar tanah obyek sengketa luasnya 3.614 M2,” terangnya.

Baca Juga :  Polresta Bogor Kota Gelar Sinergitas dengan KPU dan Panwaslu

Tanah obyek sengketa tersebut telah dibeli oleh Mualim(tergugat) dari Napsiyah (orang tua penggugat) pada tanggal 21 juni1995 seharga 1,5 juta rupiah dihadapan kepala desa Tlogoretno dan dihadiri saksi-saksi.

Jual beli atas tanah obyek sengketa telah dilakukan secara sah menurut hukum adat,kalau penggugat mendalilkan tidak pernah terjadi jual beli, hanya pinjam uang silahkan penggugat membuktikan dipersidangan,” kata aziz.