Pembangunan TPS Galuga, Harus Melengkapi Syarat Sesuai Aturan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Politik

Pembangunan TPS Galuga, Harus Melengkapi Syarat Sesuai Aturan

×

Pembangunan TPS Galuga, Harus Melengkapi Syarat Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
IMG 20160519 WA0061

Reporter: Iran G Hasibuan

Bogor, suaraindonesia-news.com – Dalam rangka membahas perjanjian kerjasama Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, DPRD Kabupaten Bogor sambangi  DPRD Kota Bogor, Kamis (19/05/2016).

Pembahasan tersebut digelar di gedung DPRD Kota Bogor, turut hadir Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan bagian hukum kedua daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Munawaroh mengatakan, pada rapat ini yang dibahas adalah kesamaan presepsi terkait dengan Perpanjangan perjanjian kerjasama TPAS Galuga.

Baca Juga :  Untuk Lancarkan Perekonomian, Paslon Rofik-Nurul Siap Bangun Infrastruktur Jalan

“Pada dasarnya tahun 2015 yang lalu sudah dibahas, hanya saja masih banyak yang harus diurus dibawah,” tuturnya.

Pada pembahasan perpanjangan perjanjian kerjasama ini kata Ade Munawaroh, tidak ada perubahan.

“Hanya saja ada beberapa yang direvisi, sehingga pada perjanjian perpanjangan ini, insya Allah sekali pertemuan lagi sudah selesai, ” sabungnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai amanat Undang-undang seperti harus ada dokumen Amdal dan lainnya.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, Bacaleg Abdya Ikuti Uji Baca Al-Quran

“Setelah itu kompensasi bagi warga terdampak TPAS Galuga harus diperhatikan,” jelas Zaenul.

Dengan demikian, pihak DPRD mengharapkan dinas terkait dalam hal ini DKP Kota maupun Kabupaten Bogor untuk lebih dulu melengkapi syarat sesuai amanat Undang-undang tersebut.

“Setelah itu barulah dilaksanakan penandatangan perpanjangan kerjasama TPAS Galuga oleh kedua kepala daerah,” pungkasnya.