Reporter: Rusdi Hanafiah
Aceh Timur, Suaraindonesia-news.com, Persoalan ganti rugi tanah antara warga dengan PT. Medco E&P Malaka dalam Blok A, Kabupaten Aceh Timur, akhirnya selesai.
Tuntasnya sengketa lahan milik warga dengan pihak Migas itu setelah Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM. Thaib bersama Dandim 0104 Aceh Timur, Letkol. Inf. Amril Haris Isya Siregar dan Kasat Binmas Polres Aceh Timur, Iptu Ernijon bersama pihak PT Medco E&P Malaka ke lokasi Blok A, Selasa 17 Mei 2016.
Sejumlah lokasi yang ditinjau unsur Mupida itu antara lain di Desa Ladang Baro, Seuneubok Rambong, Kecamatan Julok. Selanjutnya di titik Desa Teupin Raya, Blang Nisam dan Bandar Baro, Kecamatan Indra Makmur dan Desa Gampong Lhee, Kecamatan Nurussalam Bagok.
“Persoalan ganti rugi tanah ini segera kita selesaikan, yang penting pembangunan proyek Migas di daerah ini tidak boleh berhenti, karena proyek ini merupakan proyek Migas dan akan menjadi pilot projek di Aceh pasca damai dibidang industri Migas,” jelas Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM. Thaib atau Rocky di lokasi.
Dia berharap, masyarakat jangan ragu dengan ganti rugi tanah yang belum selesai, karena saat ini pihaknya bersama BPN juga sudah turun ke lapangan melihat persengketaan yang terjadi antara masyarakat dengan pihak PT. Meco.
“Penyelesaian ganti rugi tanah masyarakat perlu secepatnya. Namun untuk masyarakat yang memiliki sertifikat ganda harus menyelesaikannya di pengadilan, siapa yang menang itulah yang berhak menerima atas ganti rugi tanah,” demikian Rocky.

