Reporter : Nora/Luluk
Sampang, Suaraindonesia-news.com – Puluhan bidan pegawai tidak tetap (PTT) terancam putus kontrak. Sebab, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.07/2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap PTT.
Dalam permenkes itu, salah satu mengatur batasan maksimal 2 kali perpanjangan masa kontrak. Sementara di Kabupaten Sampang sendiri, dari 117 bidan PTT ada 40 bidan yang sudah dua kali masa kontraknya diperpanjang.
Sementara, Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, belum bisa berbuat banyak menyikapi persoalan itu, hal itu dikarenakan, kebijakan perpanjangan masa kontrak merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Untuk 40 bidan PTT yang sudah berakhir masa kerjanya kami sudah mengusulkan kembali untuk diangkat menjadi bidan PTT,? jelas Kepala Dinkes Sampang Sampang Firman Pria Abadi, Jum’at (13/5/2016).
Lanjut Firman, Dinkes Sampang hanya sebatas mengusulkan saja, maka dari itu, apakah 40 bidan PTT yang masa kontraknya berakhir akan dijadikan bidan PTT lagi atau tidak, itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat. “Kami hanya sebatas memfasilitasi dari segi pengusulan berkasnya, selebihnya itu sudah menjadi ranah pusat,” tegasnya.
Sementara, Kordinator Bidan PTT Sampang Vina mengaku sangat keberatan dengan sistem yang diterapkan dalam Pemenkes itu. Menurutnya, pemerintah pusat sudah selayaknya memberi penghargaan kepada bidan PTT yang sudah mengabdi 9 tahun dengan mengakat mereka menjadi PNS.
“Tugas bidan PTT dengan bidan PNS sama, hanya beda status kepegawaian saja, untuk itu kami berjuang agar nasib bidan PTT jelas, kami berharap agar pemerintah pusat bisa segera mengangkat bidan PTT menjadi bidan PNS,” pungkasnya.

