9 Pemilik Stand Pasar Atum Surabaya Tunggu Kabar Dari Pisi

140
×

9 Pemilik Stand Pasar Atum Surabaya Tunggu Kabar Dari Pisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20160507 235551
Salah satu pelapor Vincent Kenneth kepada awak media

Reporter : Adhi

Surabaya, suaraindonesia-news.com – Merasa tak tahan dengan sikap kesewenang wenangan dan tindak tanduk dari pengelola Pasar Atum Surabaya, 9 orang dari ribuan pemilik stand melapor PT Prosam Plano kepolisi.

Laporan dari ke 9 pemilik stand terhadap pengelola kepada pihak Kepolisian tersebut diawali dari laporan Go Husein Gosal pemilik stand Pasar Atum tahap III lantai 2 nomor 2009 T III dan nomor 2008 T III.

Ada 3 poin yang dituduhkan Go Husein Gosal kepada PT Prosam Plano yakni pengelola diduga melakukan tindak pidana pemerasan, penggelapan dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Laporan yang kami lakukan kepada pihak kepolisian kami rasa belum ada kejelasan dan titik terang bahkan kami merasa kasus kami ini diam tak bergerak kemana mana.” ungkap salah satu pelapor Vincent Kenneth kepada awak media Jumat, 6 Mei 2016.

Kenapa kami bisa merasa seperti itu karena sudah setahun ini sejak kami melapor dengan nomor pelaporan Nomor: LPB/661/IV/2015/UM/SPKT tanggal 22 April 2015 tersebut tidak ada kemajuan sama sekali.

Bahkan salah satu rekan kami beberapa hari yang lalu dihubungi oleh salah satu penyidik dari Polres Tanjung Perak yang saat ini menangani kasus kami mengatakan bahwa saat ini pihak Kepolisian masih menunggu keterangan dari saksi ahli ujar Vincent didampingi beberapa pemilik stand lainnya.

Awalnya laporan ini kami lakukan di Kepolisian Daerah Jawa Timur kemudian oleh Polda laopran kami tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya dan akhirnya sampai saat ini laporan kami oleh Polrestabes dilimpahkan lagi dan ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kasus pelaporan yang dilakukan pemilik stand kepada pengelola Pasar Atum dalam hal ini PT Prosam Plano berawal dari surat edaran rencana proyek pergantian instalasi listrik tanggal 4 Juni 2011 yang menurut para pemilik stand nilainya dianggap tidak wajar.