Buang Sampah di Sembarang Tempat, Enam Bulan Penjara Menunggu - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Buang Sampah di Sembarang Tempat, Enam Bulan Penjara Menunggu

×

Buang Sampah di Sembarang Tempat, Enam Bulan Penjara Menunggu

Sebarkan artikel ini
IMG 20160422 083254
Wakil Walikota Langsa, Drs H Marzuki Hamid MM didampingi Camat Langsa Kota, Jamil gade, sedang melakukan gotong-royong di Gampong Paya Bujok Blang Pase, Jumat (22/4).

Reporter : Rusdi Hanafiah
Langsa-Aceh, suaraindonesia-news.com – Bagi masyarakat Kota Langsa, dengan sengaja membuang sampah sembarang akan dikenai sanksi dengan ancaman hukuman selama nema bulan penjara. Saksi huukum itu sesuai dengan Qanun Nomor : 3/2014 tentang pengelolaan sampah Pasal 51 Jo Pasal 55 tentang setiap orang dilarang membuang sampah atau yang dianggap sampah kedalam sungai, bantaran sungai, got, saluran-saluran air, gang-gang, taman, lapangan, badan jalan serta tempat-tempat umum lainnya dengan ancaman pidana kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Masyarakat jangan sembarangan buang sampah kalau tidak dikenai kurungan penjara enam bulan,”tegas Wakil Wali Kota Langsa, Drs H Marzuki Hamid MM didampingi Camat Langsa Kota, Jamil Gade, kepada Wartawan, disela-sela melakukan gotong-royong di Dusun Melati dan Dusun Sehati, Gampong (desa) Paya Bujok Blang Paseh.

Baca Juga :  Alasan Ekonomi, Wanita Muda Nekat Menjambret di Pasar Rembang

Dikatakan, untuk menjaga kebersihan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga semua elemen masyarakat.

Seperti kejadian didua dusun gampong dimaksud yang kemarin (Jumat-red) kita lakukan gotong-royong bersama sejumlah masyarakat setempat dan petugas kebersihan untuk membersihkan sampah yang berada di dalam saluran paret induk.

Artinya, kita juga tidak bisa serta-merta menyalahkan masyarakat atas keberadaan sampah di saluran paret induk ini, karena mungkina sosialisasi atau himbauan untuk tidak membuang sampah bukan pada tempatnya tidak disampaikan kepada masyarakat sekitar, ujarnya.

Karenanya, kepada keuchik (kepala desa-red), kepala dusun dan tokoh masyarakat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Baca Juga :  Berbekal BB Lima Pasang Sandal Dan Tiga Tersangka Kasus Judi, Polsek Klampis Buru Beberapa Pelaku Lainnya

Lebih lanjut marzuki Hamid mengatakan, jumlah sampah yang kemarin (Jumat-red) kita bersihkan didalam saluran paret induk yang berada didua dusun ini seberat tiga ton, dan kondisi ini sangat kita sesalkan sekali.

Untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak membuang sampah sembarang di tempat-tempat yang dilarang sesuai qanun (peratura daerah-red), maka bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat ada masyarakat lain sengaja membuang sampah di tempat yang dilarang segera ditangkap dan dibawa ke Kantor Kebersihan setempat.

“Bagi masyarakat yang melihat ada masyarakat lain yang membuang sampah sembarang segera tangkap dan nantinya akan kita berikan hadiah sepatutnya,”ujarnya.