Pemuda Pancasila Sambut Gembira Kemenangan Pra Peradilan La Nyala - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

Pemuda Pancasila Sambut Gembira Kemenangan Pra Peradilan La Nyala

×

Pemuda Pancasila Sambut Gembira Kemenangan Pra Peradilan La Nyala

Sebarkan artikel ini

Reporter : Adi Wiyono

Kota Batu, Suaraindonesia-news.com – Sebanyak 100  anggota Pemuda Pancasila yang hadir dalam pertemuan  dan silaturomi  koordinator  wilayah  V  Majelis Pimpinan Nasional (MPN)  Pemuda Pancasila, Jawa tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan JawaTimur,  menyambut gembira adanya informasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur  yang membatalkan  penetapan tersangka La Nyala Mataliti sebagai tersangka.

Wakil Sekertaris Jendral (Sekjen) MPN  Pemuda Pancasila Ahmad Ridwan mengatakan bahwa putusan yang membatalkan penetapan tersangka  La Nyala Mataliti sebagai tersangka adalah tepat.

“Untuk itu semua pihak  harus menghormati putusan pengadilan, Status tersangka La Nyalla Mattalitti yang diberikan Kejaksaan Tinggi  Jawa Timur dicabut secara otomatis,” jelasnya, Selasa (12/04/2016) saat ditemui usai acara yang digelar Di block Office  Pemkot Batu.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Bakar Barang Bukti Narkoba

Ia meminta kepada semua pihak  untuk menghormati putusan  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya  yang mengabulkan gugatan praperadilan status tersangka La Nyalla Mattalitti, atas putusan PN Surabaya itu  langsung disambut oleh sekitar  100  Pemuda Pancasila yang hadir dalam acara silaturohmi itu  dengan meneriakan yel-yel “Pancasila Sakti”.

Selanjutnya kegembiraan tersebut  itu dilakukan dengan foto bersama sambil mengucapkan slogan ormas pancasila dan dukungan kepada La Nyala Mataliti

Baca Juga :  SDN Pragaan Laok I Diduga Langgar Zonasi

Sementara itu Sekertaris MPW Pemuda Pancasila Jatim  Agus Muslim sudah menduga jika La Nyala akan memenangkan gugatan pasalnya kasus tersebut sudah selesei dan hanya di ulang –ulang.

Meski demikian Agus juga menghimbau agar semua pihak termasuk kejaksaan agar menerima keputusan tersebut  dan tidak lagi menerbitkan sprindik atau surat perintah penyelidikan kembali dan mengungkit masalah tersebut.