Reporter : Rusdi Hanafiah
Langsa-Aceh, suaraindonesia-news.com – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). POLRI dan TNI AL kembali menenggelamkan 28 kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di sembilan titik penenggelaman.
Kesembilan titik tersebut yaitu Langsa-Aceh sebanyak tiga kapal (Malaysia), belawan – sumatera utara satu kapal (Malaysia). Batam – Kepulauan Riau lima kapal (4 Malaysia, 1 Vietnam). Pontianak- Kalimantan Barat dua kapal (Vietnam). Tarakan – Kalimantan Utara dua kapal (Malaysia) Bitung – Sulawesi Utara tiga kapal (Filipina) dan Ternate, Maluku Utara dua kapal (Filipina).
Proses penenggelaman dilaksanakan oleh POLRI dan TNI AL dengan dipimpin langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui live Streaming dari Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta Kapal-Kapal illegal tersebut diledakan di lautan Pusong Langsa secara serentak pada selasa (5/4) tepat pukul 10.00 WIB.
“Penenggelaman ini merupakan komitmen pemerintah memberantas kapal – kapal pencuri ikan di indonesia. Kami akan terus melakukan pemantauan di semua titik perairan Indonesia,”Ungkap Susi.
Direktur penanganan pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP Fuad Himawan menambahkan, ke 28 kapal ikan pelaku IUU Fishing tersebut merupakan hasil tangkapan selama periode Oktober 2015 – Maret 2016 oleh POLRI TNI AL dan KKP telah memiliki ketetapan hukum Penenggelaman ini merupakan penenggelaman kapal illegal fishing yang ke tiga kalinya di tahun 2016.
Hal ini menambah jumlah kapal yang sudah di tenggelamkan sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini menjadi 181 kapal terdiri dari 63 kapal Vietnam, 48 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 30 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Belize, 14 kapal Indonesia dan 1 kapal tak bernegara (stateless).
Lanjut Fuad, kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas kerjasama yang intensif dari TNI AL, POLRI, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya yang wujudkan melalui berbagai dukungan, khusunya unsur – unsur kapal. Pengawas Ditjen PSDKP KKP, KRI TNI Angkatan Laut, Kapal Polisi dan kapal Bakamla.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada pasal 76A UU No. 45/2009 tentang perubahan Atas UU No 31/2004 tentang perikanan, yaitu benda atau alat yang digunakan dalam/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP. Tutup Fuad.
Sementara Tim Kapolda Aceh dan rombongan setelah melakukan peledakan tiga kapal tangkap ikan milik nelayan Malaysia dengan nomor lambung PKFB 1035, PKF 8669, KHF 1959, yang di ledakkan di radius 9 mil dari Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa Aceh berjalan lancar tanpa hambatan, pada Selasa (5/3) siang tadi.
Pantauan suaraindonesia-news.com, Ketiga Kapal Nelayan asing itu di ledakkan sekaligus secara bersamaan yang sebelumnya di gandeng terlebih dahulu dengan tali pengikat.
Ketiga kapal itu sebelum di ledakkan sudah di bawa terlebih dahulu di tengah laut, dan sekitar pukul 07.30 WIB barulah rombongan saksi mata berangkat dari pelabuhan Kuala Langsa menuju lokasi lautan Kuala Langsa, kapal yang bakal di ledakkan tersebut.
Menurut keterangan Kapolda IrjenPol Husein Hamidi menyampaikan bahwa, Peledakan kapal nelayan asing ini di karena banyak pencurian ikan di perairan di Indonesia, katanya.
“Dan yang tadi ketiga kapal itu dari Negara Malaysia yang memiliki awak kapal sebanyak 14 orang,” kata Kapolda Aceh.
Amanat Kapolda Aceh “Kita harus bersinerji dengan dinas perikanan dan unsur lainnya”
“Mengenai perompak kita masih belum menerima laporan dan aparat Kepolisian Terus memantau tentang dugaan adanya peredaran Narkotika dari luar negeri ke Indonesia melalui laut kita,” demikian kata Kapolda IrjenPol Husein Hamidi.
Hadir dalam kegiatan itu Wakil Walikota Kepala Stasion Pengawasan PSDKP belawan sumatera utara, Basri Api Msi, Langsa Marzuki Hamid, Kapolres Langsa Sunarya Sik, aparat Polda Aceh, PSDKP, TNI AL, TNI AU, TNI AD, DANREM Lilawangsa, Kejaksaan Langsa, dan wartawan beberapa Media Elektronik/Cetak dan lainnya.