Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Edarkan Sabu, Bandar Narkoba di Ringkus Polisi

Avatar of admin
×

Edarkan Sabu, Bandar Narkoba di Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20160403 212117
Kedua tersangka dengan barang bukti saat di polres Aceh Tamiang

Reporter : Rusdi Hanafiah

Aceh Tamiang, Suara Indonesia-News.Com – Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang meringkus dua orang bandar narboka jenis sabu sekaligus menyita barang bukti (BB), satu paket sabu-sabu dengan berat 100 gram, di Simpang Pasiran, Desa Binjai, Kecamatan Seruway, Minggu (3/3/16) sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasatres Narkoba IPDA M. Nazir, SH, kepada Wartawan, mengatakan penangkapan yang dipimpin langsung oleh dirinya tersebut dilakukan pada saat dua tersangka sedang transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan pihak petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Baca Juga :  Gadis Usia 19 Tahun di Sumenep, Diperkosa Enam Pemuda di Kamar Kost

Kasatres Narkoba juga menyampaikan, pihak petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat seratus gram dari tangan tersangka.

Baca Juga :  Manajer PLN Area Nias Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Jaringan Transmisi Di Nias

Lanjutnya, kedua tersangka yang berhasil diciduk, masing-masing berinisial SY (44) tahun, warga Dusun Tepian Hilir, Desa Tanjung, Kecamatan Bendahara dan IF (54), warga Dusun Bahagia, Desa Pekan Seruway, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Guna penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan juga barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang,” kata Kasatres Narkoba IPDA M. Nazir, SH.