Reporter : Adi Wiyono
Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Operasi penertiban kendaraan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jatim di Jl Sultan Agung, Selasa (29/3/2016) siang berhasil menjaring puluhan kendaraan umum dan angkutan jalan yang tidak dilengkapi surat kendaraan yang berlaku seperti ijin trayek dan surat kelengkapan lainya.
Dalam razia ini petugas Dinas Perhubungan yang di bantu Aparat Kepolisian Polres Batu dan TNI menghentikan kendaraan angkutan umum seperti bus dan mikrolet dan angkutan barang yang lewat di jalan Sultan Agung.
Lely Aryani, ka UPT Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim di Malang mengatakan operasi atau razia ini dimaksudkan sebagai operasi keselamatan dan ketertiban angkutan, Dimana dalam pemeriksaan tersebut meliputi, pemeriksaan surat kendaraan seperti ijin trayek dan surat kelengkapan lainya. Dengan sasaran operasi kali ini adalah mobil penumpang umum dan mobil bak terbuka.
“Dalam operasi itu petugas melakukan pemeriksaan surat-surat kelenngkapan para pengemudi angkutan umum, apakah sudah lengkap atau tidak, uji Kir nya hidup atau mati, ijin trayeknya ada atau tidak,” kata Lely.
Lanjut dia, bagi para sopir angkutan kendaraan umum dan angkutan barang yang tidak memiliki kelengkapan di berikan tindakan di tempat di tilang dan di berikan teguran agar segera melengkapinya.
“Dan selain itu tujuan razia ini untuk memberikan rasa aman para pengguna angkutan umum agar kendaraan yang mereka gunakan itu benar- benar layak dan terhindar dari kecelakaan,” ungkap Lely.
Ia menerangkan bahwa operasi yang dilakukan ini adalah operasi tipe B, dimana petugas gabungan hanya melakukan tindakan penilangan, sementara sidang tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri, sedang pada operasi tipe A sidang dilakukan di tempat.
Meski demikian, kata Lely, masing-masing petugas bisa melakukan penindakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan. Ia mencontohkan jika ada kendaraan bermotor yang menggunakan stiker TNI, petugas dari Denpom bisa menindak pelanggaran tersebut.
Begitu juga ketika pengguna kendaraan tidak memiliki SIM dan STNK, Satlantas Polres Batu bisa melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut. Operasi ini dilakukan agar muncul efek jera dari pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi pelanggaran.
