Pensiunan PTPN XI Jatim, Dilaporkan Ke Polda Jatim - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Pensiunan PTPN XI Jatim, Dilaporkan Ke Polda Jatim

×

Pensiunan PTPN XI Jatim, Dilaporkan Ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
IMG 20160321 211543

Reporter : Adhi

Surabaya, Suara Indonesia-News.Com – Tidak terima dituduh sudah memalsukan tanda tangan pakdhe nya, seorang laki-laki berusia 45 tahun melapor ke Polda Jatim.

Dalam laporannya ke Polda Jatim, Senin (21/3), pukul 11.00 Wib tersebut, Sumariyono, warga Jalan Sri Utomo, Kelurahan Sukosari Kecamatan Kartoharjo, Madiun ini, Sumaryono melaporkan Sutono Menggolo, warga Jalan Manyar Tirto Asri Surabaya.

Yahya Soeprianto, kuasa hukum Sumariyono ketika ditemui usai melaporkan perkara ini ke Polda Jatim mengatakan, kasus ini berawal dari panggilan yang diterima Sumariyono dari Polres Madiun Kota.

Baca Juga :  Selama Ops Simpatik 2015 di Jember, Pelanggar Lalulintas Akan Diceramahi Ustad

“Senin (14/3), Sumariyono dipanggil Polres Madiun Kota. Dalam surat panggilan nomor : S.Pgl/152/III/2016 tertanggal 14 Maret 2016 tersebut, Sumariyono dipanggil sebagai saksi, ” ujar Yahya.

Dari pemanggilan itu, lanjut Yahya, akhirnya diketahui jika Sumariyono dilaporkan Sutono Menggolo, pensiunan karyawan PTPN XI JATIM ke Polres Madiun Kota dengan tuduhan telah melakukan pemalsuan tanda tangan Sutono Menggolo.

“Menurut keterangan Sutono Menggolo, pemalsuan tanda tangan itu terjadi tahun 1989. Dan sekitar tahun 2002, Simariyono juga dituduh melakukan penggelapan sertifikat tanah dan penyerobotan tanah milik Sutono Menggolo, ” ungkap.

Baca Juga :  Pasangan Diduga Sesama Jenis Diperiksa Polres Jember

Karena tidak pernah melakukan penyerobotan tanah, sambung Yahya, milik Sutono Menggolo dan pemalsuan serta penggelapan sertifikat seperti yang dituduhkan Sutono Menggolo, Sumariyono terpaksa melaporkan Pak Dhe-nya ini ke Polda Jatim.

Adapun pasal yang dilaporkan Sumariyono di Polda Jatim adalah pasal 318 KUHP, pasal 317 KUHP jo pasal 263 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 385 ayat (1) KUHP.