Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Mengaku Dukun dan Todongkan Pistol, Warga Sukun diringkus Polisi

Avatar of admin
×

Mengaku Dukun dan Todongkan Pistol, Warga Sukun diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
P3090343 Copy
Heri Sulistiyono, Pelaku

Reporter : Adi Wiyono

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com  – Heri Sulistiyono  (50) warga karang Besuki,  Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap aparat Polsek Karang Ploso  Malang lantaran  laki-laki  yang memiliki dua anak  ini diduga melakukan serangkaian penipuan  dan melakukan tindakan tidak menyenangkan  dengan menodongkan pistol kepada para korbannya.

Tertangkapnya pelaku  berawal  usai pelaku  Heri  melakukan pengancaman  terhadap  korban Muhammad  Wawan  (37)  warga Tegalgondo Kecamatan Karangploso  Kabupaten Malang dengan cara   menodongkan senjata air sofgan.  Korban bermaksud  menagih janji pembelian  mesin gula kapas dengan harga Rp 3 juta rupiah.

“Selain melakukan pengancaman terhadap korban,  pelaku juga telah melakukan penipuan terhadap korban  yakni membelikan mesin gula kapas,” kata  Bripka Sunarti Kasi Humas Polsek karangploso Malang saat ditemui di Mapolsek Karangploso, Rabu (9/3/2016).

Menurut  Bripka Sunarti, setelah ditodong dengan pistol sofgan palsu, korban  tidak terima dengan ulah pelaku  dan melaporkan kepada aparat kepolisian.

Baca Juga :  Di Awal Tahun 2019, Bupati Baddrut Tamam Tutup Sementara 5 Tempat Karaoke

Dari keterangan korban   korban yang sudah menyetorkan uang dan akan di janjikan mesin pembuat gula kapas, namun janjinya tak kunjung  realisasi, dan hanya tinggal janji.

Dan sementara  saat di minta kerumahnya pelaku malah menodongkan senjata kepada korban agar tidak menagih lagi, cara menakut-nakuti korban  dengan senjata palsu itu bukan pada  pada M Wawan saja  tapi dua orang korban lainnya juga dilakukan hal yang sama.

“Dua korban  yang pernah ditodong pistol itu adalah korban bernama  Ahmad Qidam, ia dijanjikan  bisa mencairkanpinjaman   dana untuk  sewa ruko, dan bisa membantu soal keluarga dengan cara ritual, namun ternyata hanya omong kosong,” kata dia.

Lanjut dia, korban Ahmad Qidam telah menyetorkan uang  Rp 17 juta, sedang korban yang  ketiga Mukson Rosadi, kata dia  telah ditipu Rp Rp 1 juta  dengan janji bisa memasukan istrinya menjadi guru SMAN 01 Batu. Uang Rp Rp itu digunakan sebagai biaya operasional dan proses administrasi, namun semua itu hanya akal bulus pelaku.

Baca Juga :  Ini Penyebabnya Terbakarnya SPBU Jagakarja

“Untuk mengelabui  dan menyakinkan  korban, pelaku mengaku sebagi pegawai bank, dukun, sedang  orang tuanya  sebagai kiyayi, begitu juga kedua anaknya menjadi TNI dan Polri” kata dia.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, beberapa batangan emas Palsu, kembang mawar yang telah layu,  sejumlah keris  dan peralatan perdukunan, serta pistol sofgan palsu.

“Akibat perbuatanya pelaku akan di jerat dengan pasal 378 dan 335 KUHP tentang penipuan dan perbuatan yang  tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan pelaku mengatakan jika dirinya nekad melakukan hal ini   lantaran terbelit ekonomi dan dirinya sudah menjalankan kegiatan tersebut selama 3 bulan dengan jumlah korban 3 orang.