Reporter : Mustain
Lamongan, Suara Indonesia-News.Com – Angota Unit Satreskoba Polres Lamongan Dalam sehari ditempat yang berbeda Tiga tersangka pengedar Obat keras Daftar G jenis Pil koplo atau Charnopen DiRingkus, satu diantaranya wanita, kamis(3\3\2016)dini hari
Tiga tersangka yang ditangkap saat bertransaksi itu diantaranya, Muhammad Barul Ulum (18) pemuda Jl Tanggul Kantong, Desa Bedahan, Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur. Supriyanto (32) warga Banjarwati Paciran, dan Kholifatul Faizah (33) ibu rumah tangg asal Kranji Paciran.
Dua tersangka warga Paciran ditangkap di tempat yang sama di samping warung kopi depan pasar kranji,dalam penangkapan tersebut kedua tersangka digeledah dan ditemukan barang bukti Sebanyak 100 butir pil jenis koplo atau charnopen dan uang tunai 300 ribu rupiah, satu buah Hp, dan sepeda motor yamaha Mio warna merah.
Muhammad barul ulum (18)seorang tersangka warga Babat ditangkap saat angota satreskoba melakukan patroli di sekitaran jalan raya babat- lamongan. Dan dari tangan terksangka anggota berhasil mengamankan 215 butir obat keras daftar G juga uang tunai sebanyak 650 ribu rupiah,serta satu unit sepeda motor yamaha mio J warna putih.
Dari dua lokasi penangkapan tersebut barang bukti yang sudah diamankan oleh anggota satreskoba polres lamongan telah diakui oleh tersangka bahwa barang tersebut adalah miliknya, dan untuk penyelidikan lebih lanjut ketiga tersangka dibawa ke polres lamongan jawa timur.

