Inisiatif Suap di Duga Bukan Dari ALE

69
×

Inisiatif Suap di Duga Bukan Dari ALE

Sebarkan artikel ini
IMG 20160218 175808
Dari kiri : ALE dan Kuasa Hukum Dari DPC Peradi Malang Gunadi Handoko saat menandatangani Surat Kuasa

Reporter : Kurniawan

Jakarta, Suara Indonesia-News.Com – Aksi pasang tarif dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tampaknya diduga sudah biasa dilakukan Andri Tristianto Sutrisna. Dalam kasus salinan putusan perkara Ichsan Suaidi, misalnya, mantan kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus MA itu diduga yang berinisiatif mematoktarif Rp 400 juta.

Sumber yang tidak mau namanya disebut mengatakan bahwa drama kisah  berawal dari ketakutan Ichsan selaku pihak beperkara terhadap putusan MA. Sebagaimana diketahui, majelis hakim agung yang diketahui Artidjo Alkostar mengganjar Ichsan vonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, plus kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,46 miliar subsidersatu tahun penjara. Dan putusan itu dibacakan September 2015.”IS (Ichsan Suaidi) sepertinya takut.

Gayungpun bersambut, Ichsan Suaidi kemudian meminta bantuan ke ALE (Awang Lazuardi Embat),” ujar sumber tersebut.

Awang dimintai tolong karena selama ini menjadi corporate lawyer perusahaan Ichsan, PT Citra Gading Asritama (CGA). Dia juga dianggap punya kenalan orang di MA. Awang sebenarnya tak menangani kasus korupsi Ichsan yang diusut Kejari Selong, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat penyidikan hingga proses persidangan, Ichsan menggunakan pengacara lain.

Saat dimintai tolong, kata Sumber. Awang mengenalkan Andri ke orang kepercayaan Ichsan. Dari situ terjadilah pembukaan harga. Andri diduga terang-terangan mengajukan permintaan uang Rp 400 juta untuk menunda penerbitan salinan putusan selama tiga bulan.

Entah ucapannya benar atau tidak, uang itu, kata Andri, diminta bukan untuk dirinya saja. Melainkan untuk sejumlah orang di MA yang akan membantu penundaan salinan.

”Katanya (Andri), kalau tidak ada uang, permintaan tolongnya ke sejumlah orang hanya akan disanggupi tanpa dikerjakan,” ucap sumber tersebut.

Staf Ichsan lantas menyampaikan pesan itu ke bosnya. Ichsan langsung menyetujui tanpa punya niat menawar.

“Nah, dalam proses pemberian uangnya, Ichsan meminta tolong Awang dari situlah kemudian praktik penyuapan tersebut terbongkar operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ” pungkas Sumber.

Pimpinan KPK enggan berkomentar soal informasi itu. Mereka hanya menegaskan bahwa KPK masih berupaya mengembangkan pengusutan perkara tersebut, baik ke sisi penerima maupun pemberi suap. ”Sabar ya, ini seperti gunung es,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK beberapa waktu kemarin.

Terpisah, Koordinator 20 Advokat Peradi Malang sebagai kuasa hukum yang ditunjuk ALE mendampingi permasalahan hukumnya Gunadi Handoko tidak begitu menanggapi cerita tersebut, baginya sikap kooperatif rekan ALE inilah nanti kunci semua permasalahan ALE yang akan kita buka di persidangan.

“Biarlah nanti fakta dipersidangan yang akan mengungkap masalah ini, yang paling penting rekan ALE dalam masalah ini sangat kooperatif sehingga menjadi terang dugaan tindak pidana yang dipersangkakan. Karena KPK sudah melakukan pengamatan hingga persiapan penangkapan itu sejak lama, jadi KPK tahu detail pra kegiatan dimaksud,”ujar Gunadi.

Gunadi menambahkan, pihaknya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga proses ini berjalan dengan lancar dan kondusif, terutama semua rekan Advokat DPC Peradi Malang (janti) yang dengan semangat membantu rekannya yang lagi Apes,” pungkas pria berkacamata ini.