Reporter : Adi Wiyono
Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) kota Batu, Kamis (18/2/2016) siang menyegel sejumlah bangunan Pondok Pesantren (ponpes) Milik Shidiqkiyah di Jalan Sultan Agung kelurahan Sisir kota Batu.
Ponpes Shidiqqiyah yang juga rencananya akan dijadikan pusat pendidikan jati diri bangsa ini diduga tidak mengantongi ijin dari Pemerintah kota Batu dan melanggar Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Ijin Mendirikan Bagunan (IMB).
Penyegelan lahan seluas 52.000 meter persegi yang diklaim oleh Sidiqkiyah itu juga disaksikan oleh Pengurus MUI Kota Batu, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) kota Batu, Tokoh Agama, tokoh Masyarakat dan beberapa pejabat Pemkot Batu.
Proses penyegelan itu berlangsung cukup alot, meski Satpol PP menurunkan puluhan personil, dibantu dari unsur kepolisian dengan menerjunkan sekitar 50 personil dan dibantu Dandim 0818. ternyata tidak membuat keder atau takut para jamaah Sidiqkiyah itu, malah mereka melakukan perlawanan dengan berbagai argumentasinya bahwa tanah yang dibangunya itu adalah sah dan patut dilanjutkan pembangunannya, Tetapi satpol PP bersikeras pembangunan ahrus dihentikan, akhirnya satpol PP hentikan secara paksa, barang-barang yang ada diareal lahan itu dikeluarkan termasuk sepeda motor dan mobil, sementara para Anggota Sidioqiyah itu hanya bisa menyaksikan satpol PP yang melakukan pembersihan barang tersebut.
Buntut penyegelan ini bermula dari sengketa tanah antara Pondok pesantren (ponpes) Shidiqiyah dengan PT Paramount yang tak kunjung damai, megoisasi yang diprakarsai oleh Pemkot Batu berakhir deadlock, karena terjadi jalan buntu akhirnya Polisi, Dandin, Pimpinan Daerah (Pinda) kota Batu turun tangan untuk menenangkan masyarakat dan kedua belah pihak agar tidak terjadi anarkis.
Seperti diketahui , Forum Pimpinan Daerah (Forpinda) kota Batu Turun tangan. Rabu (17/2/2016) menggelar rapat di Kantor walikota Batu yang dihadiri 17 orang selain Muspida juga dihadiri pengurus MUI kota Batu, Pengurus Forum komunikasi Umat beragama (FKUB), Tokoh agama, Tokoh Masyarakat serta kepala Badan pertanahan Nasional (BPN) kota Batu, untuk meredam situasi.
Kepala Satpol PP Kota Batu Robiq Yuniarto mengatakan bahwa penyegelan itu karena pengelola ponpes Sidiqiyah tidak mengantongi ijin dari pemkot Batu termasu ijin mendirikan bangunan.
“Kami melakukan penyegelan itu karena pengelola tidak mengantongi ijin dan melanggar perda no 4 tahun 2011 tentang Ijin Mendirikan bangunan. Kami tidak mengenal siapa-siapa yang melanggar perda pasti kami tindak ” kata Robiq.
Menurutnya jika Shidiqiyah ingin membuat Ponpes hendaknya harus mengurus ijinnya dulu kepada pemerintah setempat dan prosesnya harus dilalui.
Ditanya terkait perseteruan anatara Sidiqiyah dengan PT Paramaount, dirinya tidak mau tahu, itu adalah haknya masing-masing. yang terpenting tugasnya adalah mengamankan dan mengawal perda kota Batu.
Seperti Diketahui tanah yang disengketakan kedua belah pihak ini berada di wilayah Kelurahan Sisir. Pihak PT Paramount mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya, dengan menunjukkan bukti berupa sertifikat tanah.
Sedang onpes Shidiqiyah juga melakukan klaim yang sama. Dengan menunjukkan riwayat tanah Namun mereka tidak menujukkan sertifikat tanah yang sah. Mereka hanya memiliki argendum dan latar belakang yang menunjukkan bahwa tanah tersebut milik Ponpes.
maaf mz reporter adi wiyono SHIDDIQQIYYAH bukan ash shiddiqiyyah..karna ash shiddiqiyyah dengan SHIDDIQIYYAH kami jelas beda.Mahon di koreksi
maaf atas kesalahan dlm penulisan dan trimakasih atas koreksinya, ia benar kekeliruan dari reporter kami