Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Diduga Tak Berijin, Satpol PP Segel Ponpes Shidiqiyah

Avatar of admin
×

Diduga Tak Berijin, Satpol PP Segel Ponpes Shidiqiyah

Sebarkan artikel ini
Diduga Tak Berijin
Satpol PP saat Segel Ponpes Shidiqiyah

Reporter : Adi Wiyono

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) kota Batu, Kamis  (18/2/2016) siang  menyegel sejumlah  bangunan  Pondok Pesantren  (ponpes) Milik Shidiqkiyah di Jalan Sultan Agung kelurahan Sisir kota Batu.

Ponpes Shidiqqiyah   yang juga rencananya akan dijadikan pusat pendidikan jati diri bangsa  ini  diduga tidak mengantongi ijin dari Pemerintah kota Batu dan melanggar Perda  nomor 4 tahun  2011 tentang  Ijin Mendirikan Bagunan (IMB).

Penyegelan  lahan  seluas 52.000 meter persegi  yang diklaim oleh Sidiqkiyah  itu juga disaksikan oleh Pengurus MUI Kota Batu,  Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) kota Batu,  Tokoh Agama, tokoh Masyarakat  dan beberapa pejabat Pemkot Batu.

Proses penyegelan itu berlangsung cukup alot,  meski Satpol PP  menurunkan puluhan personil, dibantu  dari unsur  kepolisian dengan menerjunkan sekitar 50  personil   dan dibantu Dandim 0818. ternyata  tidak membuat keder atau takut para jamaah Sidiqkiyah itu,  malah mereka melakukan perlawanan  dengan berbagai argumentasinya bahwa tanah yang dibangunya itu adalah sah  dan patut dilanjutkan pembangunannya, Tetapi satpol PP bersikeras  pembangunan ahrus dihentikan, akhirnya satpol PP hentikan secara paksa, barang-barang yang ada diareal lahan itu dikeluarkan termasuk sepeda motor dan  mobil,    sementara para Anggota Sidioqiyah itu hanya bisa  menyaksikan satpol PP yang melakukan  pembersihan  barang tersebut.

Baca Juga :  Begini Harapan Bupati Fauzi saat Menyerahkan Bantuan Modal Bagi UMKM dari Baznas Sumenep

Buntut penyegelan ini  bermula dari sengketa  tanah   antara  Pondok pesantren (ponpes) Shidiqiyah  dengan PT  Paramount yang tak kunjung damai, megoisasi  yang diprakarsai oleh  Pemkot Batu berakhir deadlock, karena terjadi jalan buntu  akhirnya Polisi, Dandin,  Pimpinan Daerah (Pinda)  kota Batu turun tangan untuk menenangkan masyarakat dan kedua belah pihak agar tidak terjadi anarkis.

Seperti diketahui , Forum Pimpinan Daerah (Forpinda) kota Batu Turun tangan. Rabu (17/2/2016) menggelar  rapat  di Kantor walikota Batu yang dihadiri  17 orang selain Muspida juga dihadiri  pengurus MUI kota Batu, Pengurus Forum komunikasi Umat beragama (FKUB),  Tokoh agama, Tokoh Masyarakat serta kepala Badan pertanahan Nasional (BPN)  kota Batu, untuk meredam situasi.

Kepala Satpol PP  Kota Batu Robiq Yuniarto  mengatakan bahwa penyegelan itu  karena pengelola ponpes Sidiqiyah tidak mengantongi ijin dari pemkot Batu termasu ijin mendirikan bangunan.

Baca Juga :  Kapal Klotok Muatan Siswa dan Guru Karam, Korban Berhasil Dievakuasi

“Kami melakukan penyegelan itu karena  pengelola tidak mengantongi ijin  dan melanggar perda no 4 tahun 2011  tentang Ijin Mendirikan bangunan. Kami tidak mengenal siapa-siapa yang melanggar  perda  pasti kami tindak ” kata Robiq.

Menurutnya jika  Shidiqiyah  ingin membuat Ponpes hendaknya harus mengurus ijinnya dulu kepada pemerintah setempat dan prosesnya harus dilalui.

Ditanya terkait perseteruan anatara  Sidiqiyah dengan PT Paramaount, dirinya tidak mau tahu, itu adalah haknya masing-masing. yang terpenting tugasnya adalah mengamankan dan mengawal  perda  kota Batu.

Seperti Diketahui tanah yang disengketakan kedua belah pihak ini berada di wilayah Kelurahan Sisir. Pihak PT Paramount mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya, dengan menunjukkan bukti berupa sertifikat tanah.

Sedang onpes Shidiqiyah juga melakukan klaim yang sama. Dengan menunjukkan riwayat tanah  Namun mereka tidak menujukkan sertifikat tanah yang sah. Mereka hanya memiliki argendum dan latar belakang yang menunjukkan bahwa tanah tersebut milik Ponpes.

Respon (2)

  1. maaf mz reporter adi wiyono SHIDDIQQIYYAH bukan ash shiddiqiyyah..karna ash shiddiqiyyah dengan SHIDDIQIYYAH kami jelas beda.Mahon di koreksi

Komentar ditutup.