Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Divonis Bebas, Ramli Bahar Kembali Bertugas Sebagai Sekda Abdya

Avatar of admin
×

Divonis Bebas, Ramli Bahar Kembali Bertugas Sebagai Sekda Abdya

Sebarkan artikel ini
ilustrasi palu hakim
Ilustrasi

Reporter : Nazli MD

Blangpidie-Abdya, Suara Indoensia-News.Com – Setelah di non-aktifkan selama sembilan bulan terkait dengan proses hukum yang dijalaninya, Ramli Bahar kembali aktif menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Kepastian tersebut disampaikan langsung Bupati Abdya, Ir Jufri Hassannuddin, MM kepada sejumlah awak media, Selasa (16/2). Jufri dengan tegas mengatakan, Drs Ramli Bahar kembali menjalankan tugasnya sebagai Sekda Abdya setelah keluarnya keputusan bebas dari pengadilan tinggi Aceh terkait kasus pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD Tengku Peukan tahun 2013 beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  8 Pelajar Pesta Miras, Coreng Nama Dunia Pendidikan Kabupaten Lumajang

Menurut, Jufri, Sekda Ramli Bahar tidak pernah diberhentikan dari jabatannya, namun untuk melancarkan proses hukum, Ramli Bahar di non-aktifkan untuk sementara waktu,”Sekda Ramli Bahar tidak diberhentikan,”tegasnya.

Lebih lanjut Jufri menyebutkan, Ramli Bahar akan aktif menjalankan tugasnya sebagai Sekda Abdya secara penuh pada hari Kamis (18/2) mendatang.

”Setelah keputusan bebas, maka Ramli Bahar akan bertugas lagi dan Drs Thamrin yang selama sembailan bulan plt Sekda kembali bertugas sebagai kepala DPKKK Abdya.”sebutnya.

Baca Juga :  MUI Terbitkan Fatwa Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Terinveksi Covid-19

Pada kesempatan itu, Jufri menyebutkan, kendari telah di vonis bebas oleh pengadilan tinggi Aceh, pihak Pemerintah Abdya tetap berpedoman pada aturan dan undang-undang yang berlaku, dimana, pada saat Mahkamah Agung memberikan keputusan lain, Pemkab Abdya juga siap mengambil keputusan lain.

“Jadi, kita ikuti aturan yang berlaku. Jika nanti Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan lain, tentu kita kita juga demikian, jadi, sekarang kita memulihkan hak-haknya dulu sebagaimana keputusan pengadilan tinggi Aceh,”sebut Bupati Jufri.