Reporter : Adi Wiyono
Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – MIF alias Bowo warga Kepuharjo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang ini jebloskan ke sel Tahanan Mapolres Batu bersama tiga temannya. Ke empat orang ini tangkap polisi lantaran mereka telah melakukan tidakan criminal dengan cara menyimpan, memakai dan mengedarkan ribuan pil doble L alias pil Koplo di wilayah hukum Polres Batu.
Ditangan MIF, polisi berhasil mengamankan 1.672 butir pil doble L, yang telah disimpan di tas warna coklat ditempat kerjanya di jalan Hoekarno Hatta kota Malang, serta menyimpan 5.732 pil doble L yang disimpan di almari rumahnya.
MIF yang berprofesi sebagai tukang tambang ban di kota Malang ini diduga sebagai pengedar sekaligus sebagai pengguna pil koplo di kota Batu, selain itu Polisi juga menemukan sejumlah uang haram hasil transaksi antara pengedar dan pengguna pil doble L.
Kapolres Kota Batu, AKBP Leonardus Simarmata saat ditemui di mapolres Batu, Selasa (16/2/2016) mengatakan tertangkapnya empat pelaku itu berkat informasi masyarakat bahwa pelaku kerap beroperasi di kota Batu mengedarkan Pil Doble L di segala kalangan
Ditangan pelaku, Kata dia, polisi berhasil mengamankan sekitar 8000 butir pil double L serta mengamankan uang Rp 505.000.
“Meski nilai uangnya kecil, tetapi dampaknya begitu besar bagi generasi muda, karena pangsa pasarnya semua kalangan bisa bterjangkau termasuk pelajar dan orang dewasa” kata Kapolres Batu
Ia juga menjelaskan, sebelum terangkapnya MIF, Polisi lebih dulu menangkap DK alias Persil warga Desa Donowarih Kecamatan Karangploso yang menyimpan barang bukti pil double L sebanyak 439 butir serta sejumlah uang.
“Informasi masyarakat itu kemudian Anggota Sat Resnarkoba menyamar untuk bertransaksi dengan tersangka MAH pada 3 Februari lalu. Dan dari MAH berhasil didapatkan barang bukti sejumlah uang serta handphone yang digunakan untuk transaksi,” ujar Leo Simarmata
Kamudian, dari interogasi kepada MAH dikembangan dan berhasil menangkap tiga pengedar lainnya, DK alias Persil, selanjutnya polisi melakukan pengembangan penyidikan, dan akhirnya mendapati tersangka ketiga ARN alias Reza yang menyimpan barang bukti 170 butir
“Akibat perbuatan tersebut, keempatnya terjerat Pasal 197 Subsider 196 Undang-undang RI, Nomor 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara” kata Leo .