Polisi Musnahkan Belasan Knalpot Brong

40
×

Polisi Musnahkan Belasan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Jan 20 Knalpot brong
Sepeda ber Knalpot brong

Reporter : Adi Wiyono

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Aparat kepolisian Polres Batu, Rabu (20/1/2016) siang  memusnahkan belasan knalpot di halaman  Mapolrest Batu, Pemusnahan knalpot brong ini  dilakukan polisi lantaran  pemilik  dan pemakai kendaraan telah melakukan pelanggaran Undang-undang  No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kasubag Humas Polres Batu AKP Waluyo  saat ditemui Di Mapolres Batu,  mengata  jika motor yang diamankan ini  adalah  hasil operasi/razia yang dilakukan saat menjelang malam tahun baru  dan  dan sekaligus untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Jatim untuk melakukan penertiban  kepada kendaraan yang tidak memenuhi standar.

“Dalam operasi itu petugas telah mengamankan 19 kendaraan roda dua   yang tidak memenuhi standar  dan melakukan pelanggaran UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan” kata Waluyo.

Selain melakukan pemusnahan knalpot brong juga mengindentifikasi kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Dalam Razia itu petugas tidak hanya mengamankan pada pengguna kendaran yang dimodifikasi knalpot brong, tapi  ban yang digunakan ban kecil yang tidak sesuai standar.

“Kendaraan tersebut kita amankan dengan maksud  untuk menjalankan amanat UU No 22 tahun 2009 lalu lintas, serta demi keselamatan  orang lain dan keselamatan dirinya sendiri. Bila  tidak standar resikonya, bisa saja terjadi kecelakaan dan juga bisa menyebabkan orang lain celaka” jelasnya.

Pemusnahan knalpot brong itu,  Kata dia, pihaknya  melakukan pemusnahan dengan mesin  pemotong besi. Dalam pemusnahan itu juga disaksikan oleh orang tua pemilik kendaraan knalpot brong, ban kecil, motor  tanpa spion.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengambil kendaraan diharuskan membawa surat identitas kendaraan dan mengembalikan kendaraan seperti standartnya.

“Pemilik kendaran bisa mengambilnya  di Mapolres Batu dengan membawa bukti-bukti  surat indentitas kendaraan, serta mengembalikan kendaraan sesuai dengan stardarnya. Artinya kendaraan  harus dikembalikan  sesuai standar  yang dilakukan di Mapolres Batu” kata Waluyo.