Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Karaoke Antara Kain Sarung Dan Pakaian Ketat Di Kota Langsa

Avatar of admin
×

Karaoke Antara Kain Sarung Dan Pakaian Ketat Di Kota Langsa

Sebarkan artikel ini
70ilustrasi celana ketat
Ilustrasi

Reporter : Rusdi Hanafiah

Langsa-Aceh, Suara Indonesia-News.Com – Disisi lain Pemerintah daerah setempat melalui Dinas syari’at islam gencar melakukan razia pakaian ketat yang disinyalir pengunjungnya menggunakan pakaian ketat dan tidak memakai jilbab.

Menurut warga kota Langsa, edy (35) Asnita (25) Busra (27), selaku warga Aceh, Langsa Khususnya, menagatakan kepada Wartawan sangat mendukung palaksanaan Syari’at islam. Namun, dirinya tidak setuju kalau hukum Syari’at hanya dijadikan alas kepentingan oknum untuk mencari keuntungan.

Senada juga di sampaikan oleh warga Langsa lainnya. Warga yang enggan menyebutkan namanya ini bahkan menyebutkan, pelaksanaa Syari’at didaerah itu, saat ini, diduga telah digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Curi Kayu Jati di Kawasan Hutan Lindung BKPH Kalinanas, Seorang Warga Diciduk Petugas Gabungan

Sebab, tempat karaoke yang di sinyalir menjadi lokasi esek-esek, tumbuh subur. Namun sepertinya luput dari penindakan pihak-pihak yang mengaku selaku penegak syari’at islam.

Begitu juga dengan razia pakaian ketat oleh Polisi Wilayatul Hisbah (WH) baru-baru ini. Razia pakaian ketat yang dilakukan dijalan raya KTL (kawasan tertib lalu lintas) itu, lanjut warga ini, serat kepentingan.

Sebab, pelaksanaannya tanpa didampingi oleh satuan Polisi Lalulintas, di wilayah hukum Polres Langsa dan tidak ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam hal pemeriksaan, terhadap warga yang dianggap menggunakan pakaian ketat, dan tidak memakai jelbab. Sebagaimana diatur dalam undang-undang daerah setempat.

Hasil penelusuran Wartawan, pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Langsa, kamis (07/01/16) tidak ada satupun tempat karoeke di kota Langsa yang mengantongi ijin usaha. Menurut keterangan Kasi Informasi KP2T Kasman, semua tempat karaoke tidak pernah mengurus ijin.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Ringkus Oknum ASN Saat Pesta Narkoba

“Yang ada ijin Caffe. Itupun, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Kalau untuk koroeke, terlebih dulu harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Syari’at Islam.

Namun, hingga sekarang belum ada yang mengajukan izin. Mereka (pengusaha karaoke red) rata-rata mengurus ijin Caffe, atau warung makan. tapi di atasnya (lantai dua), mereka membuat tempat karoeke.

Secara aturan mereka sudah salah, karena sudah melakukan praktek usaha ganda.” Sebutnya.