Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Warga Sumenep di Ciduk Polisi Saat Edarkan Sabu-sabu

Avatar of admin
×

Warga Sumenep di Ciduk Polisi Saat Edarkan Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Reporter : Liq

Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Surahman (45) warga Desa Lanjuk, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, diciduk  satuan reserse narkoba (satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (7/1/2016).

Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas AKP Hasanuddin mengatakan tersangka Surahman (45),  warga Desa Lanjuk, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, berhasil diringkus satreskoba polres Sumenep, di sebuah warung di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Rabu (6/1/2016) sekitar pukul 14.30.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Abdya Tangkap 6 tersangka Dugaan penyalahgunaan Ganja kering

“Tersangka memang sudah lama menjadi target operasi (TO) kami, tapi kami baru bisa menangkapnya sekarang,”kata Hasanuddin, Kamis (7/1/2016).

Sejak tahun 2014 tersangka  diketahui menjalankan bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba kepada para pelanggannya.

“Disaat ditangkap  petugas, tersangka terbukti membawa, menyimpan, narkotika jenis sabu, seberat 0,36 gram, dibungkus dalam plastik klip kecil,”terang Hasanuddin.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk Samsung warna ungu, satu unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hitam tahun 2012, serta sobekan kertas aluminium foil warna kuning yang dijadikan sebagai pembungkus sabu.

Baca Juga :  Beli Sapi di Probolinggo Dengan Uang Palsu, Warga Bojonegoro Diciduk Polisi

“Setelah dilakukan  pemeriksaan, ternyata tersangka pernah menjalani hukuman selama 3 bulan 15 hari, dengan kasus pencurian sanyo,”Imbuh Hasanuddin.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijearat pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.