Dipenghujung Tahun 2015 Polisi Bekuk 5 Orang Tersangka Jaringan Narkoba - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Dipenghujung Tahun 2015 Polisi Bekuk 5 Orang Tersangka Jaringan Narkoba

×

Dipenghujung Tahun 2015 Polisi Bekuk 5 Orang Tersangka Jaringan Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20151231 132956
Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Sumaryono dan Kasat Narkoba AKP. Sumi Andana menunjukkan para tersangka (Singgih)

Reporter : Singgih

Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Dipenghujung tahun 2015 Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota membekuk 5 orang tersangka sindikat jaringan narkoba jenis shabu shabu.

Ke 5 orang tersangka sindikat jaringan Narkoba jenis shabu shabu yang dibekuk Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota tersebut masing – masing berinisial M (54), warga dusun Talang, Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, AH (33) warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Y (43) warga dusun Lembenah, Desa Ledok Tempuro, Kecamatan Randu Agung, Kabupaten Lumajang, SA (31) warga dusun Pohgosong, Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, dan YEM (42) warga jalan Pahlawan, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Saat Press Rillies, Kamis (31/12) jam 14.00 WIB, Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Sumaryono mengatakan, ke 5 orang tersangka sindikat jaringan narkotika jenis shabu shabu tersebut ditangkap Petugas ditempat dan waktu yang berbeda.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Tiga Orang Terduga Bandar Narkoba

Tertangkapnya ke 5 orang tersangka ini berawal dari tertangkapnya tersangka M pada pertengahan bulan Nopember-2015 silam oleh anggota Sat Resnarkiba yang saat itu sedang melakukan under cover bay, dengan menyamar sebagai pembeli.

Berawal dari tertangkapnya tersangka M, kemudian Petugas melakukan perkembangan, sehingga ke 5 tersangka berhasil ditangkap satu persatu oleh Petugas yang menyamar sebagai pembeli ditempat dan waktu yang berbeda, ungkap Kapolres.

Ke 5 orang tersangka tersebut yang terakhir ditangkap oleh Petugas adalah tersangka YEM. “Tersangka YEM ditangkap oleh Petugas Sat Resnarkoba pada Selasa 29-Desember-2015 sekira jam 19.00 WIB, dijalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan saat tersangka akan melakukan transaksi”

Kapolres menjelaskan, “barang bukti (BB) secara keseluruhan yang diamankan Petugas dari tangan ke 5 orang tersangka, diantaranya 5 gram shabu shabu senilai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), 5 buah hp berbagai merk, seperangkat alat bong, 1 buah pipet kaca, 1 lembar kertas alumunium foil, dan 1 unit sepeda motor yamaha Mio”, terangnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Nasabah Melaporkan Bank Jatim Ke OJK

Karena perbuatannya, ke 5 orang tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimalnya 12 tahun, dan denda minimal Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), kata Kapolres.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Sumaryono menambahkan, pada minggu terakhir bulan Desember-2015, untuk mengamankan malam pergantian tahun, Sat Resnarkoba juga telah melakukan operasi miras, dan menyita ratusan botol miras jenis arak Bali dari berbagai tempat di wilayah hukum polres Probolinggo Kota.

Kapolres berharap dengan adanya operasi dan penyitaan miras ini, diharapkan di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota pada saat malam pergantian tahun tidak ada lagi pesta miras, sehingga masyarakat dalam menyambut pergantian tahun terasa aman dan nyaman, pungkasnya.