Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

30 Desember – 3 Januari 2016 Truk Dilarang Masuk Kota Batu

Avatar of admin
×

30 Desember – 3 Januari 2016 Truk Dilarang Masuk Kota Batu

Sebarkan artikel ini
Inggit Prasetyanto Kasat lantas Polres Batu
Inggit Prasetyanto Kasat lantas Polres Batu

Reporter : Adi Wiyono

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com  –  Mulai  tanggal 30 Desember hingga 3 Januari 2016 kendaraan angkutan barang, termasuk  truk, trailer  dilarang melintas di wilayah hukum Polres Batu.

Larangan masuk kota Batu itu karena  adanya  Surat Edaran  dari Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016, yang terbit pada 25 Desember 2015

Kasat Lantas Polres Batu AKP  Inggit Prasetyanto menegaskan   bahwa dalam surat edaran meneteri perhubungan  yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Para Gubernur, Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia kendaraan truk dilarang  beroperasi  selama libur natal dan tahun baru mulai 30 Desember hingga 3 Januari 2016.

Baca Juga :  Asik Main Domino Lima Warga Di Bojonegoro Diamankan Polisi

“Bila ada truk yang melintas di Kota Batu pada tanggal  30 hingga 3 Januari 2016 pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa penilangan” kata Inggit Prasetyanto Kasat lantas Batu, saat melakukan jumpa Pers Di Mapolres Batu, Senin (28/12/2015)

Kecuali, kata Inggit, kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (Sembako), pupuk, susu murni, dan barang antar  pos. serta barang ekpor import

Ia juga mepredeksi liburan natal dan tahun baru  kali ini jumlah kendaraan yang melintas di kota Batu jumlahnya sangat besar dan jumlahnya terus mengalami peningkatan dan hal ini mengakibatkan kepadatan arus lalu lintas di kota Batu,

Baca Juga :  AJI Jambi Lanjutkan Aksi Tuntut Cabut Remisi Otak Pembunuh Jurnalis

 “Untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan,  kami akan melakukan rekayasa jalur, atau titik kerawanan  kemacetan dengan  mengunakan jalur alternative secara maksimal, seperti di pertigaan pendem dan pertigaan dewi sartika” ujarnya

Inggit, juga mengatakan jika kebijakan yang di ambilnya terkait larangan tersebut  selain intruksi dari kementrian perhubungan pusat juga sekaligus untuk mengantisipasi kemacetan yang terjadi saat libur tahun baru nanti.