Reporter : Adi Wiyono
Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Mulai tanggal 30 Desember hingga 3 Januari 2016 kendaraan angkutan barang, termasuk truk, trailer dilarang melintas di wilayah hukum Polres Batu.
Larangan masuk kota Batu itu karena adanya Surat Edaran dari Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016, yang terbit pada 25 Desember 2015
Kasat Lantas Polres Batu AKP Inggit Prasetyanto menegaskan bahwa dalam surat edaran meneteri perhubungan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Para Gubernur, Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia kendaraan truk dilarang beroperasi selama libur natal dan tahun baru mulai 30 Desember hingga 3 Januari 2016.
“Bila ada truk yang melintas di Kota Batu pada tanggal 30 hingga 3 Januari 2016 pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa penilangan” kata Inggit Prasetyanto Kasat lantas Batu, saat melakukan jumpa Pers Di Mapolres Batu, Senin (28/12/2015)
Kecuali, kata Inggit, kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (Sembako), pupuk, susu murni, dan barang antar pos. serta barang ekpor import
Ia juga mepredeksi liburan natal dan tahun baru kali ini jumlah kendaraan yang melintas di kota Batu jumlahnya sangat besar dan jumlahnya terus mengalami peningkatan dan hal ini mengakibatkan kepadatan arus lalu lintas di kota Batu,
“Untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan, kami akan melakukan rekayasa jalur, atau titik kerawanan kemacetan dengan mengunakan jalur alternative secara maksimal, seperti di pertigaan pendem dan pertigaan dewi sartika” ujarnya
Inggit, juga mengatakan jika kebijakan yang di ambilnya terkait larangan tersebut selain intruksi dari kementrian perhubungan pusat juga sekaligus untuk mengantisipasi kemacetan yang terjadi saat libur tahun baru nanti.