Reporter : Choliq
Sumenep, Suara Indonesia-News-Com – Nasirudin (47), Warga Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Sumenep berhasil di ringkus aparat kepolisian Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat berniat mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu, Minggu (20/12/2015).
“Tersangka Nasirudin (47), warga Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Sapeken, karena tersangka ketahuan membawa kantong plastik klip kecil, didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 2,14 gram saat di Dermaga Perintis Desa/Kecamatan Sapeken,”kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag humas polred AKP Moh.Hasanuddin.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga, saat itu juga pihak kepolisian setempat bergerak cepat dan membuntuti tersangka.
“Tersangka naik perahu motor dari Pulau Kangean ke Pulau Sapeken dan sesampainya di dermaga atau pelabuhan Sapeken di lakukan pemeriksaan dan benar dalam tas jinjing tersangka kedapatan sabu,”terang Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, pengakuan tersangka pada penyidik, barang haram itu akan diedarkan di Pulau Sapeken dan Kalau ada yang beli, sabu akan diedarkan di Sapeken.
Barang bukti yang diamankan petugas, berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 2,14 gram, 2 (dua) kantong plastik klip kecil didalamnya terdapat sisa sabu, 3 (tiga) buah pipet terbuat dari kaca, salah satu didalamnya terdapat sisa sabu, sebuah sendok sabu warna putih terbuat dari sedotan, yang ujungnya dilancipkan, sebuah sedotan plastik warna putih, sebuah timbangan elektric warna hitam kombinasi silver, dan sebuah tas jinjing warna hitam, serta sebuah HP warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.(liq/Zaini).

