Reporter : Singgih
Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Karena keluar kelain daerah dengan membawa senjata tajam tanpa ijin, Tosi (26) dan Saman (35) warga dusun Manggar, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan Polisi.
Jum’at dinihari (18/12/15) sekira jam 01.00 WIB kedua orang tersebut saat melintas dijalan raya Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto Probolinggo dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dihentikan oleh anggota Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota yang sedang melaksanakan giat kring serse diwilayah hukum Polsek Wonomerto.
Setelah Petugas melakukan pemeriksaan badan kedua orang tersebut, Petugas menemukan sajam jenis clurit sepanjang sekira 56 cm dan sebilah pisau sepanjang sekira 40 cm yang masing – masing diselipkan dipinggang sebelah kiri ditutupi dengan bajunya.
Karena kedua orang tersebut diketahui menguasai dan membawa senjata tajam penusuk dibawa kedaerah lain tanpa ijin dari yang berwajib, kedua orang tersebut langsung diamankan Petugas di Mapolres Probolinggo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Trisno Nugroho, Jum’at (18/12/15) seusai melaksanakan Sholat Jum’at di Masjid Amanullah Mapolres, dikonfirmasi terkait ditangkapnya kedua orang warga dusun Manggar, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto oleh anggota Sar Reskrim karena membawa sajam tanpa ijin, AKP Trisno Nugroho mengatakan, kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Namun yang dilakukan kedua tersangka telah melanggar UU Darurat nomer 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, Ungkapnya menandaskan.

