Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Sebanyak 52.000 dari sekitar 210 ribu penduduk kota Batu yang belum memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau 27 persen warga kota Batu belum ter caver. BPJS mencatat tahun 2015 yang tidak ikut BPJS adalah sebagian besar mereka berada diaderah pedesaan ini BPJS.
Kepala layanan Operasional BPJS kesehatan kota Batu Frisca Prastyo, saat ditemui di balai kota Batu, Senin (9/11/2015) mengatakan belum tercavernya warga kota Batu menjadi peserta BPJS itu karena beberapa factor yakni salah satunya belum mengetahui sosialisasi akan manfaat BPJS dan mereka berada di desa dan bertani .
“Target kami, tahun 2015 seluruh penduduk kota Batu akan menjadi peserta BPJS, langkah yang akan dilakukan adalah melakukan sosialisasi bersama pemkot Batu” kata dia
Menurut dia. Sebagian besar yang belum menjadi peserta BPJS itu berada di daerah terpencil, yang mereka tidak mengerti dan paham akan manfaat BPJS. Sebagian besar yang belum ikut BPJS itu mereka bermata pencaharian bercocok tanam dan buruh tani.
Untuk meng caver hal itu agar warga kota Batu menjadi peserta BPJS, lanjut dia pihaknya bersama pemkot Batu akan meluncurkan Kartu Indonesia sehat (KIS) yang akan di bagikan kepada 18.000 warga kota Batu yang menyebar di tiga kecamatan yakni kecamatan junrejo, Batu dan kecamatan Bumiaji.
“Ajuan dari pemkot Batu semula diusulkan sebanyak 38.000. namun karena keterbatasan dana akhirnya hanya mampu merealisasi sebanya 18.000, pada tahun anggaran 2015” kata Fransisca.
Tapi masyarakat tidak usah kwatir, sebab kata dia, sisanya akan tercaver pada tahun 2016. Bila tidak memiliki kartu BPJS, sebagai gantinya masyarakat masih bisa menggunakan kartu Jamkesmas yang lama
Selain itu ditanya terkait perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS, Frisca menyebut sebagian besar sekarang sudah menjadi peserta BPJS. Karena hukumnya wajib.
Dasarnya kata dia, Persyaratan administrasi dimana setiap perusahaan wajib menjadi peserta BPJS kesehatan mulai berlaku 1 januari 2015, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah No 86 tahun 2014. (Adi wiyono).













