Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Panti pijat Hapsari yang berada di jalan Soekarno desa Mojorejo kecamatan Junrejo kota Batu, Senin siang (9/11/2015) disegel Satpol PP Kota Batu. lantaran tempat usaha panti pijat yang telah beroperasi lebih dari satu tahun itu tidak memiliki ijin usaha yang dikeluarkan oleh Pemkot Batu.
Kepala Satpol PP kota Batu, Robiq Yuniarto, mengatakan penutupan itu dilakukan lantaran pemilik usaha jasa panti pijat itu tidak bisa menunjukka domkumen perijinan baik yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat ataupun persetujuan warga
“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengoperasian usaha panti pijat yang dikeluarkan oleh Pemerintah, maka petugas dari Satpol PP melakukan penyegelan disertai penutupan usaha,” kata Robiq
Robiq juga mengatakan jika penutupan tempat usaha panti pijat ini atas laporan masyarakat, jika tempat usaha ini tidak memiliki ijin dan setelah melakukan penyelidikan tempat usaha ini.
“Memang benar belum memiliki ijin usaha dan untuk itu satpol PP melakukan tindakan hukum dengan melakukan penutupan, kalu sudah ijinnnya silahkan buka lagi,” imbuhnya
Jika pemilik sudah memiliki surat ijin usaha Satpol PP akan memperbolehkan pemilik panti pijat beroperasi kembali. Dan sebagai sanksinya Satpol PP kota Batu melakukan pemasangan banner di depan tempat usaha panti pijat ini sebagai pernyataan jika usaha ini ditutup
Sebelum melakukan penutupan, Petugas terlebih dahulu menemui langsung pemiliknya, Supadi Prapto Utomo untuk memberikan surat pemberitahun jika usahanya akan di tutup lantaran tidak memiliki ijin.
Melihat penyegelan itu, Supadi pemilik tempat usaha panti pijat ini hanya bisa pasrah dan menerima keputusan tersebut, karena dirinya memang mengakui bersalah dan tidak memiliki ijin usaha
Namun saat di mintai keterangan Supadi mengaku jika surat ijin usahanya masih dalam proses dan dirinya usaha di tempat ini baru beberapa bulan sebelumnya dirinya membuka tempat usaha di Bumiaji. (adi wiyono)












