Peristiwa

Tidak Kantongi Ijin, Panti Pijat Hapsari Disegel Satpol PP

32
×

Tidak Kantongi Ijin, Panti Pijat Hapsari Disegel Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Panti pijat si
Panti Pijat yang di segel

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Panti pijat  Hapsari yang  berada di jalan Soekarno  desa Mojorejo kecamatan Junrejo  kota Batu, Senin siang  (9/11/2015) disegel Satpol PP Kota Batu. lantaran tempat usaha panti pijat yang telah beroperasi lebih dari satu tahun  itu tidak memiliki ijin usaha yang dikeluarkan oleh Pemkot Batu.

Kepala Satpol PP kota Batu,  Robiq  Yuniarto, mengatakan penutupan itu dilakukan lantaran  pemilik usaha jasa  panti pijat itu tidak bisa menunjukka domkumen  perijinan  baik yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat ataupun persetujuan warga

“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen  resmi  pengoperasian usaha panti pijat  yang dikeluarkan oleh Pemerintah,  maka petugas dari Satpol PP melakukan penyegelan disertai penutupan  usaha,” kata Robiq

Robiq juga mengatakan jika penutupan tempat usaha panti pijat ini atas laporan masyarakat, jika tempat usaha ini tidak memiliki ijin dan setelah melakukan penyelidikan tempat usaha ini.

“Memang benar belum memiliki ijin usaha dan untuk itu satpol PP melakukan  tindakan hukum dengan melakukan penutupan, kalu sudah ijinnnya silahkan  buka lagi,” imbuhnya

Jika pemilik sudah memiliki surat ijin usaha Satpol PP akan memperbolehkan pemilik panti pijat beroperasi kembali. Dan sebagai sanksinya Satpol PP kota Batu melakukan pemasangan banner di depan tempat usaha panti pijat ini sebagai pernyataan jika usaha ini ditutup

Sebelum melakukan penutupan, Petugas terlebih dahulu menemui langsung pemiliknya, Supadi Prapto Utomo untuk memberikan surat pemberitahun jika usahanya akan di tutup lantaran tidak memiliki ijin.

Melihat penyegelan itu,  Supadi pemilik tempat usaha panti pijat ini  hanya bisa pasrah dan menerima keputusan tersebut, karena  dirinya memang  mengakui bersalah dan tidak memiliki ijin usaha

Namun  saat di mintai keterangan Supadi mengaku jika surat ijin usahanya masih dalam proses dan dirinya usaha di tempat ini baru beberapa bulan sebelumnya dirinya membuka tempat usaha di Bumiaji.  (adi wiyono)