Pati, Suara Indonesia-News.Com – Sidang PT UN ke 24 yang berlangsung di Kantor PT.UN semarang (29/10) kemarin akhirnya ditunda. Sidang lanjutan gugatan warga Pati terhadap Bupati Pati Terkait diterbitkannya Ijin Lingkungan oleh Bupati Pati Nomor : 660.1/ 4767 tahun 2014 tertanggal 08 Desember 2014 untuk Kegiatan Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batu Gamping dan Batu Lempung di Kabupaten Pati oleh PT. SMS (Sahabat Mulia Sakti) Nomor register gugatan No. Reg : 015/G/3/2015/PTUN.
Sementara JMPPK melakukan aksi dihalaman Kantor PT.UN dengan membawa poster dengan berbagai bentuk tulisan serta naga liong, diantara sekian Poster yang ada bertuliskan:
– Hentikan penyempitan kawasan lindung KARST Sukolilo.
– KARST dan lahan pertanian pantang di jadikan tambang.
– Daerah Sukolilo Kayen Tambakromo dalah satu kawasan KARST.
– Batal pabrik semen di Sukolilo berarti batal juga ijin tambang di Kayen dan Tambakkromo.
Hal tersebut, yang memicu adanya warga JMPPK (Jaringan Masyrakat Peduli Pegunungan kendeng ) dalam aksi dipersidangan pengadilan Negeri Semarang dengan hasil ditunda, keputusan akan berlanjut pada tgl 17/11/15 akan datang. Namun dari JMPPK Pati tak terima serta mengundang Gubernur hrus tiba dipati selatan untuk menindak lanjuti dilapngan serta menjadi saksi atsas sumber mata air dimojomulyo dan brati kayen yang masih alami yakni sumber mata air putih dah sumber mata air mbah Nggo Boyo.
“Gubernur harus tahu manfaat sumber mata air diarea kars gunung kendeng utara Pati Selatan yakni sumber mata air Putih didesa mojomulyo dan sumber mata air dipunden Mbah Nggo Boyo masih aktif dan warga sering menggunakan dalam kebutuhan mauapun perairan sawahnya”,ucap JMPPK Pati selatan. (Pung)













