Berita UtamaNasionalNewsPemerintahan

Wamen ATR/BPN Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun dari Penertiban Kawasan Hutan

47
×

Wamen ATR/BPN Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun dari Penertiban Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260416 143358
Foto: Presiden RI, Prabowo Subianto (tengah) saat memberikan apresiasi.

JAKARTA, Kamis (16/04) suaraindonesia-news.com — Pemerintah menunjukkan komitmen dalam menjaga kekayaan alam dan aset negara melalui penegakan aturan di sektor kehutanan dan tata guna lahan.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyaksikan langsung prosesi penyerahan denda administratif senilai Rp11,4 triliun. Denda tersebut merupakan hasil kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Selain penarikan denda administratif, pada pelaksanaan Tahap VI, Satgas PKH juga mencatat sejumlah capaian lain, yakni pengambilalihan kembali kawasan hutan seluas lebih dari 254.000 hektare serta penataan ulang kawasan perkebunan seluas lebih dari 30.000 hektare.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan sumber daya alam dan kekayaan negara benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Ossy Dermawan.

Upaya Satgas PKH juga mendapat apresiasi dari Presiden atas kerja berkelanjutan dalam menjaga aset negara. Penertiban kawasan hutan dinilai penting untuk memperkuat kedaulatan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan kawasan hutan agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan