BeritaEkonomiNews

BPRS Bhakti Sumekar Perluas Layanan Syariah di Pasean, Minat Masyarakat Meningkat

×

BPRS Bhakti Sumekar Perluas Layanan Syariah di Pasean, Minat Masyarakat Meningkat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260524 103343
Foto: Kantor BPRS Bhakti Sumekar. (Foto: Zaini/SI).

SUMENEP, Minggu (24/05) suaraindonesia-news.com – Strategi jemput bola yang diterapkan PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) mulai menunjukkan hasil positif di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Sejak diresmikan pada 1 Oktober 2025, kantor cabang baru bank milik Pemerintah Kabupaten Sumenep tersebut mulai mendapat respons positif dari masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.

Upaya pendekatan langsung kepada masyarakat menjadi salah satu strategi utama yang dilakukan untuk memperkenalkan berbagai produk layanan BPRS Bhakti Sumekar. Tim kantor cabang Pasean secara aktif mendatangi pelaku usaha, tokoh masyarakat, hingga kepala desa di wilayah setempat.

Direktur Utama PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda), Hairil Fajar, mengatakan operasional Kantor Cabang Pasean menunjukkan perkembangan yang cukup baik selama tujuh bulan terakhir.

“Minat masyarakat terhadap layanan kami terus meningkat, terutama untuk produk gadai emas yang ikut terdorong oleh kenaikan harga emas saat ini,” ujar Hairil Fajar, Senin (18/05/2026).

Menurutnya, pengembangan kantor cabang di luar Kabupaten Sumenep memiliki tantangan tersendiri dibandingkan dengan membuka layanan di daerah asal perusahaan. Sebab, pihaknya harus lebih aktif membangun kepercayaan sekaligus memperkenalkan produk kepada masyarakat baru.

“Kalau di Sumenep tentu lebih mudah dan cepat untuk ditingkatkan. Sedangkan di luar daerah membutuhkan kerja keras yang lebih maksimal,” katanya.

Meski demikian, strategi pendekatan langsung yang dilakukan dinilai cukup efektif. Sejumlah produk layanan mulai banyak dimanfaatkan masyarakat, mulai dari tabungan, deposito, layanan gadai, hingga pembiayaan modal usaha.

Terkait layanan pembiayaan modal usaha, Hairil Fajar menjelaskan bahwa proses pengajuan saat ini mengikuti ketentuan yang lebih ketat seiring penguatan sistem integrasi laporan keuangan oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah melalui kementerian sedang melakukan pengaturan sistem integrasi laporan keuangan, sehingga ketentuan yang diberlakukan saat ini cukup ketat,” tutupnya.

Reporter: Amin
Editor: Qonita
Publisher: Eka

Tinggalkan Balasan

2

2