BeritaNewsPendidikan

Status PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang Dikeluhkan, Guru Nilai Tak Berdampak pada Kesejahteraan

128
×

Status PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang Dikeluhkan, Guru Nilai Tak Berdampak pada Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260410 164122
Foto: Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang yang berada di Jalan Karya Asih No. 1 Lubuk Pakam. (Foto: MHS/SI).

DELI SERDANG, Jumat (10/4) suaraindonesia-news.com – Kebijakan pengangkatan guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Deli Serdang menuai keluhan dari sejumlah tenaga pendidik. Status yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan dinilai belum memberikan perubahan signifikan dibanding saat masih berstatus honorer.

Salah seorang guru sekolah dasar negeri di Deli Serdang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut.

“Buat apa statusnya naik jadi PPPK kalau yang kami terima sama saja dengan saat masih honorer? Kami merasa hanya ganti baju, tapi dapur tetap tidak mengepul lebih baik,” ujarnya.

Pengamat pendidikan dan hukum, Dr. (Cand) Muhammad Ilham, menilai skema PPPK Paruh Waktu berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi regulasi. Menurutnya, dalam ketentuan yang berlaku, istilah tersebut tidak dikenal secara eksplisit.

“Status ASN itu melekat utuh. Tidak ada dalam undang-undang kita istilah ASN ‘setengah status’ atau ‘setengah hak’. Jika seseorang sudah diangkat sebagai PPPK, maka hak normatifnya harus dipenuhi sesuai standar ASN, bukan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah secara sepihak,” tegasnya.

Ia juga menilai skema tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif karena menciptakan perbedaan perlakuan dalam sistem kepegawaian.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno S.Sos MSP, melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Samsuar Sinaga, menjelaskan bahwa mekanisme penggajian guru PPPK Paruh Waktu masih mengikuti pola yang berlaku dari pemerintah pusat.

Menurut Samsuar, bagi guru yang belum memiliki sertifikasi, penghasilan bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari APBN. Adapun bagi yang telah tersertifikasi, pembayaran tunjangan dan gaji dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan melalui APBN.

“Ini mekanisme pusat. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing, bukan bersumber dari APBD Deli Serdang,” jelasnya dalam wawancara di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2026).

Sejumlah pihak menilai perbedaan antara regulasi pusat dan implementasi di daerah berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di sektor pendidikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait keberlanjutan kebijakan PPPK Paruh Waktu, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi agar memiliki landasan hukum yang lebih jelas serta menjamin pemenuhan hak normatif guru sebagai ASN.

Tinggalkan Balasan