BeritaHukumKriminalNews

Kasus Kekerasan Anak di Berau Jadi Sorotan, TRCPPA Minta Penguatan Perlindungan Nyata

57
×

Kasus Kekerasan Anak di Berau Jadi Sorotan, TRCPPA Minta Penguatan Perlindungan Nyata

Sebarkan artikel ini
IMG 20260409 135718
Foto: Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA), Jeny Claudya Lumowa.

BERAU, Kamis (9/4) suaraindonesia-news.comKasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan publik. Meski pemerintah daerah telah memiliki sejumlah program perlindungan dan menyandang predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Madya, kondisi di lapangan dinilai masih memprihatinkan.

Perhatian publik menguat setelah muncul kasus dugaan pencabulan terhadap seorang balita yang diduga dilakukan oleh anggota keluarga terdekat. Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan karena terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi anak.

Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA), Jeny Claudya Lumowa, menilai kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi di lapangan.

“Kasus seperti ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya dengan program dan regulasi. Harus ada pengawasan dan tindakan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Berau telah menjalankan berbagai program perlindungan, di antaranya Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) yang memberikan pendampingan hukum dan psikologis, layanan pengaduan SAPA 129, serta Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Selain itu, terdapat pula Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai sarana edukasi pencegahan kekerasan, serta Rumah Aman untuk perlindungan sementara bagi korban kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.

Secara regulasi, Kabupaten Berau juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan berhasil meningkatkan status dari kategori Pratama menjadi Madya.

Namun demikian, masih muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait tingginya angka kekerasan terhadap anak, termasuk kasus yang melibatkan pelaku dari lingkungan keluarga.

“Dengan adanya payung hukum dan berbagai program, seharusnya kasus seperti ini bisa ditekan. Ini menjadi evaluasi bersama bahwa sosialisasi dan upaya pencegahan harus diperkuat,” tambah Jeny Claudya Lumowa.

Ia menekankan perlunya langkah yang lebih komprehensif dan terintegrasi, termasuk peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta keterlibatan lembaga independen.

Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan secara nyata agar memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Dibutuhkan langkah ekstra ordinary dari semua pihak. Perlindungan tidak boleh hanya menjadi formalitas, tetapi harus benar-benar dirasakan oleh setiap anak dan perempuan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem perlindungan yang tidak hanya berbasis kebijakan, tetapi juga implementasi yang efektif di tingkat masyarakat.

Tinggalkan Balasan