DELI SERDANG, Rabu (8/4) suaraindonesia-news.com – Polemik terkait rencana kegiatan study tour di SDN 105399 Kulasar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penarikan dana dari siswa yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak sekolah melalui wali kelas sempat menghimpun dana sebesar Rp145.000 per siswa untuk kegiatan luar sekolah yang dijadwalkan berlangsung pada 15 April 2026. Namun, rencana tersebut kemudian dibatalkan melalui surat resmi tertanggal 7 April 2026 dengan alasan benturan jadwal ujian.
Pembatalan tersebut memunculkan berbagai tanggapan di masyarakat. Sejumlah pihak menilai alasan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut, mengingat kalender akademik umumnya telah ditetapkan sejak awal tahun ajaran.
Dalam konteks regulasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan wajib menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan kecermatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga mengatur larangan pungutan yang tidak transparan serta harus melalui mekanisme yang sah.
Pengamat pendidikan, Dr. (Cand) Muhammad Ilham, S.Pt., S.H., M.H., menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.
“Sekolah tidak boleh menjadi etalase promosi terselubung bagi pihak komersial,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menyatakan telah mengambil langkah awal dengan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk klarifikasi.
Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Deli Serdang, Irwansyah Putra, menyampaikan bahwa penanganan lebih lanjut telah dilimpahkan kepada Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
“Sudah diteruskan ke Bidang GTK Bang, mereka yang menangani aspek kedisiplinannya,” ujar Irwansyah melalui pesan singkat.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun disiplin dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola kegiatan pendidikan serta transparansi dalam pengelolaan dana di lingkungan sekolah. Masyarakat pun menantikan hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.












