PALU, Senin (06/04) suaraindonesia-news.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan langkah strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah dinamika geopolitik global.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu. Dalam forum tersebut, Nusron Wahid menetapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal sebesar 11 persen, sementara 89 persen sisanya ditetapkan sebagai Lahan Baku Sawah (LBS) yang wajib dilindungi secara permanen.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang bertujuan menjaga ketersediaan pangan nasional serta menstabilkan pasokan dan harga di pasar, terutama dalam situasi global yang tidak menentu.
“Langkah ini menjadi krusial agar kebutuhan pangan rakyat tetap terpenuhi. Kita tidak boleh membiarkan lahan produktif hilang di tengah kondisi dunia yang tidak stabil,” ujar Nusron Wahid.
Selain pembatasan alih fungsi lahan, Kementerian ATR/BPN juga mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam mempercepat penetapan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) sesuai target nasional.
Langkah tersebut mencakup pemberian kepastian hukum terhadap aset lahan pertanian agar tidak mudah dikonversi untuk kepentingan non-pertanian, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemetaan tata ruang yang berpihak pada sektor pertanian.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat fondasi kedaulatan pangan Indonesia di masa depan, sekaligus memastikan swasembada pangan tidak hanya menjadi wacana, tetapi dapat terwujud melalui perlindungan hukum dan ketersediaan lahan yang berkelanjutan.












