Kantor Pertanahan Kota Bogor Dukung Peresmian Layanan Pengukuran Terjadwal BPN Jawa Barat - Suara Indonesia
BeritaNewsPemerintahan

Kantor Pertanahan Kota Bogor Dukung Peresmian Layanan Pengukuran Terjadwal BPN Jawa Barat

Avatar of admin
×

Kantor Pertanahan Kota Bogor Dukung Peresmian Layanan Pengukuran Terjadwal BPN Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260307 163209
Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor Dr. Akhyar Tarfi saat Peresmian Layanan Pengukuran Terjadwal BPN Jawa Barat.

KABUPATEN BEKASI, Sabtu (07/03) suaraindonesia-news.com – Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, menghadiri peresmian pelaksanaan Layanan Pengukuran Terjadwal pada 22 Kantor Pertanahan kabupaten/kota di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Peresmian layanan ini menjadi bagian dari upaya transformasi layanan survei dan pemetaan guna meningkatkan mutu pelayanan pengukuran tanah kepada masyarakat. Melalui penerapan sistem tersebut, proses pengukuran diharapkan dapat berlangsung lebih terencana, transparan, serta memberikan kepastian waktu penyelesaian bagi pemohon.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan, Virgo Eresta Jaya, menjelaskan bahwa Layanan Pengukuran Terjadwal dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran tanah.

“Layanan Pengukuran Terjadwal dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat,” ujar Virgo.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem tersebut pemohon dapat memilih jadwal pengukuran sesuai ketersediaan yang ada. Selain itu, setiap petugas hanya menangani satu permohonan pengukuran dalam satu hari.

Dengan mekanisme tersebut, diterapkan prinsip satu hari pelaksanaan dan satu hari penyelesaian sehingga proses pengukuran dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengurangi kualitas hasil pekerjaan.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait pengukuran dan penetapan batas tanah.

Tinggalkan Balasan