Komisi II DPRD Balikpapan 'Warning' Ritel Modern, Dari Stok Bahan Pokok hingga Pajak Harus Beres! - Suara Indonesia
BeritaNewsPemerintahan

Komisi II DPRD Balikpapan ‘Warning’ Ritel Modern, Dari Stok Bahan Pokok hingga Pajak Harus Beres!

Avatar of admin
×

Komisi II DPRD Balikpapan ‘Warning’ Ritel Modern, Dari Stok Bahan Pokok hingga Pajak Harus Beres!

Sebarkan artikel ini
IMG 20260303 220312
Foto: Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman.

BALIKPAPAN, Selasa (3/3) suaraindonesia-news.com – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan dan sejumlah pengusaha ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Yova Mart, Maxi, hingga Lotte Mart pada Selasa (3/3/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan ini membahas poin-poin krusial mulai dari ketahanan pangan hingga optimalisasi pendapatan daerah.

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengungkapkan bahwa agenda utama RDP ini adalah memastikan kesediaan bahan pokok selama bulan Ramadan hingga Idulfitri 2026. Selain stok, DPRD juga menekankan aspek perlindungan konsumen.

“Dalam rapat ini, kami ingin memastikan kesiapan bahan pokok selama Ramadan hingga Idulfitri mendatang. Kami juga akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dalam waktu dekat, untuk mengecek langsung masa kadaluwarsa produk yang mereka jual, ini demi keamanan masyarakat dalam mengkonsumsi setiap makanan yang mereka beli,” ujar Taufik usai melaksanakan rapat.

Selain masalah pangan, Komisi II juga memberikan perhatian serius pada kontribusi ritel modern terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Taufik menyoroti dua poin pajak utama, yakni pajak reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Terkait pajak reklame, pihaknya meminta data valid pembayaran tahun 2026 dari seluruh pengusaha ritel. Taufik memperingatkan akan adanya sanksi tegas sesuai aturan Pemerintah Kota jika ditemukan pelanggaran atau ketidakteraturan pembayaran.

Sementara terkait PBB, Komisi II menemukan adanya celah pada ruko-ruko yang disewa oleh pihak ritel. Menurutnya, seringkali setelah akad sewa berlangsung, kewajiban PBB tahun berikutnya yang menjadi tanggung jawab pemilik ruko justru terabaikan.

“Kami meminta datanya, apakah sudah dibayar atau belum. Jangan hanya mau menikmati hasil usahanya, tapi tidak mau bayar PBB-nya. Jika tidak taat, sanksi administrasi menanti,” tambahnya.

Langkah agresif dalam mengejar pajak ini dilakukan untuk mendukung target PAD Kota Balikpapan yang dipatok sebesar Rp1,5 triliun pada tahun 2026.

Taufik menyatakan optimismenya bahwa PAD Balikpapan bahkan bisa menembus angka Rp2 triliun jika pengawasan dan sosialisasi kepada wajib pajak dilakukan secara maksimal.

“Jika pengawasan ketat dan sosialisasinya jalan, kita optimis angka Rp2 triliun bisa tembus. Ini demi pembangunan kota kita juga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan