BANYUMAS, Minggu (01/03) suaraindonesia-news.com – Aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal di Desa Pengadegan, Kecamatan Wangon, dilaporkan meresahkan masyarakat setempat karena masih berlangsung hingga Minggu (1/3).
Sejumlah warga menyatakan kegiatan tersebut telah berlangsung lama dan sebelumnya sudah dilaporkan kepada pemerintah serta aparat penegak hukum. Namun, menurut mereka, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban.
“Kegiatan penambangan sudah berlangsung lama. Warga juga sudah melaporkan ke aparat yang berwenang. Diduga izin operasionalnya sudah tidak berlaku lagi sejak Desember 2025 lalu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga mendesak pemerintah dan aparat terkait segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan tersebut. Mereka mengaku khawatir kegiatan itu dapat menimbulkan dampak lingkungan apabila terus berlanjut.
“Aparat terkesan tutup mata. Kami khawatir jika ini terus berlanjut akan berdampak kerusakan lingkungan serta dampak negatif lainnya,” katanya.
Selain itu, warga menduga terdapat pihak tertentu yang melindungi aktivitas tersebut sehingga pengelola tambang tetap beroperasi. Mereka menilai penambangan tanpa pengawasan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi, longsor, penurunan kualitas air, serta terganggunya ekosistem.
Masyarakat juga meminta dilakukan investigasi menyeluruh terhadap kegiatan penambangan tersebut.
“Kami ingin kejelasan dan keadilan,” tegas warga.
Sementara itu, pihak pengelola tambang, PT Satria Utama Indonusa, belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan warga untuk menutup aktivitas penambangan di wilayah Pengadegan.












