Said Abdullah: Revisi UU KPK Tidak Boleh Berdasarkan Kepentingan Kekuasaan - Suara Indonesia
Berita UtamaHukumNasionalNewsPemerintahan

Said Abdullah: Revisi UU KPK Tidak Boleh Berdasarkan Kepentingan Kekuasaan

Avatar of admin
×

Said Abdullah: Revisi UU KPK Tidak Boleh Berdasarkan Kepentingan Kekuasaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260219 202359
Foto: Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah.

JAKARTA, Kamis (19/02) suaraindonesia-news.com – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan bahwa setiap perubahan undang-undang, termasuk Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), tidak boleh didasarkan pada kepentingan kekuasaan.

“Setiap perubahan undang-undang, termasuk UU KPK, tidak boleh didasarkan pada kepentingan kekuasaan,” kata Said di Gedung DPR RI, kawasan Senayan, Jakarta, saat merespons isu revisi UU KPK yang sebelumnya telah diubah pada 2019.

Ia juga meminta agar wacana pengembalian UU KPK ke versi lama dikaji secara menyeluruh.

“Wacana pengembalian UU KPK ke versi lama harus dikaji secara komprehensif dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa,” ujarnya.

Menurut Said, pembentukan maupun perubahan undang-undang tidak seharusnya mengikuti kepentingan pihak yang sedang berkuasa.

“Perubahan regulasi harus berangkat dari kebutuhan objektif masyarakat dan kepentingan jangka panjang negara,” katanya.

Ia menambahkan bahwa setiap wacana revisi regulasi perlu melalui kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain Komisi III DPR, Badan Legislasi, para pakar hukum, serta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Penting menilai kebutuhan riil masyarakat terhadap keberadaan dan peran lembaga antirasuah sebelum mengambil keputusan,” tuturnya.

Said juga mengajak semua pihak menjadikan penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sebagai momentum pembenahan. Namun ia menekankan, “Perbaikan harus dilakukan secara terarah dan tidak melompat dari satu kebijakan ke kebijakan lain.” Ia menambahkan pembenahan dapat dimulai dengan menyempurnakan regulasi yang sudah ada, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan.

Lebih lanjut, ia menolak terjebak dalam polemik mengenai pihak di balik revisi UU KPK pada 2019.

“Perdebatan soal siapa aktor di balik revisi tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan justru berpotensi mengalihkan fokus dari upaya perbaikan substansial,” ujarnya.

Said menegaskan parlemen tidak boleh terlibat dalam tarik-menarik kepentingan politik saat membahas regulasi.

“DPR harus bekerja secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek kondisi sosial masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi 2019 yang dilakukan pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permintaan itu disampaikan Abraham saat bertemu Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/01/2026).

“Revisi UU KPK pada 2019 menjadi salah satu faktor menurunnya kinerja pemberantasan korupsi,” kata Abraham.

Ia juga menyoroti pentingnya perbaikan proses rekrutmen pimpinan KPK dengan mengutamakan integritas. Ia mencontohkan kasus etik yang pernah menjerat mantan pimpinan KPK Firli Bahuri dan Lili Pintauli, yang menurutnya mencoreng citra lembaga antirasuah.

Abraham menyatakan seluruh masukan tersebut telah dicatat oleh Presiden. Sementara itu, perdebatan mengenai masa depan UU KPK kembali mengemuka di ruang publik seiring sorotan terhadap penurunan Indeks Persepsi Korupsi. DPR menegaskan setiap langkah perubahan regulasi harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional dan kajian matang demi kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan