ASN Berinisial AS Diberhentikan, Ini Penjelasan BKPSDM - Suara Indonesia
Berita UtamaNasionalNewsPemerintahan

ASN Berinisial AS Diberhentikan, Ini Penjelasan BKPSDM

Avatar of admin
×

ASN Berinisial AS Diberhentikan, Ini Penjelasan BKPSDM

Sebarkan artikel ini
IMG 20260219 184442
Foto: Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian saat memberikan keterangan kepada media ini di kantor BKPSDM Kota Bogor.

KOTA BOGOR, Kamis (19/02) suaraindonesia-news.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS resmi diberhentikan dari status kepegawaiannya setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa penyalahgunaan wewenang.

Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, menyampaikan bahwa ASN tersebut melanggar ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan aturan yang sama, pelanggaran tersebut dikenai hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf a.

Menurut Dani, sanksi disiplin berat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar larangan menyalahgunakan wewenang. Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus tersebut dibentuk tim pemeriksa yang terdiri atas unsur atasan langsung, pengawasan, dan kepegawaian, serta dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk.

Ia menambahkan, sebelum penjatuhan sanksi dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Seluruh proses penjatuhan hukuman disiplin, lanjutnya, juga dilakukan melalui aplikasi Integrated Disiplin (I’Dis) milik Badan Kepegawaian Negara.

Dani menyatakan pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.1.6.3/Kep.6-BKPSDM/2026 tertanggal 8 Januari 2026, setelah adanya pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 00161/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Rekomendasi itu menyatakan ASN berinisial AS dapat dipertimbangkan untuk diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa penyalahgunaan wewenang.

Keputusan tersebut diterima oleh yang bersangkutan pada 14 Januari 2026 dan mulai berlaku pada hari kerja ke-15 sejak diterima, yaitu 5 Februari 2026. Sejak tanggal tersebut, AS dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai PNS karena keputusan pemberhentiannya telah berkekuatan hukum tetap.

Dani juga menjelaskan bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak berhak menerima gaji dan tunjangan sejak keputusan berlaku, serta tidak memperoleh hak pensiun karena belum memenuhi syarat usia minimal 50 tahun dan masa kerja 20 tahun. Saat diberhentikan, yang bersangkutan disebut berusia 43 tahun sehingga hanya berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT) atau Jaminan Hari Tua (JHT).

Tinggalkan Balasan