TERNATE, Senin (16/02) suaraindonesia-news.com – Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, secara langsung menyerahkan penghargaan kepada Polres Kepulauan Morotai, Maluku Utara, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja penanganan kasus perempuan dan anak yang dinilai tanggap dan efektif.
Dalam sambutannya, Jeny menyampaikan penghargaan kepada seluruh jajaran, mulai dari Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kanit PPA, hingga anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ia menilai capaian tersebut patut diapresiasi karena diraih di wilayah dengan tantangan geografis yang tidak ringan.
“Kami melihat komitmen yang luar biasa dari jajaran Polres Kepulauan Morotai. Meski berada di wilayah terpencil dengan akses terbatas, mereka tetap mampu merespons cepat setiap laporan terkait perempuan dan anak,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penghargaan tersebut bukan sekadar simbol, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi kolektif aparat dalam melindungi kelompok rentan.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Apa yang dilakukan Polres Kepulauan Morotai menunjukkan bahwa profesionalisme dan kepedulian bisa berjalan beriringan,” kata Jeny.
Data Penanganan Kasus
Berdasarkan data yang dicatat TRC PPA:
- Tahun 2024: Terdapat 15 kasus terkait perempuan dan anak, terdiri dari 7 kasus pencabulan anak, 5 kasus KDRT, serta 3 kasus penganiayaan dan kekerasan seksual lainnya. Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan dugaan pembunuhan dan pemerkosaan pada Mei 2024.
- Tahun 2025: Tercatat 12 kasus, meliputi 6 kasus KDRT, 4 kasus pencabulan anak, dan 2 kasus penelantaran. Di antaranya kasus dugaan penelantaran istri oleh seorang pejabat kepolisian pada Januari 2025 serta kasus penganiayaan terhadap seorang gadis yang diproses cepat pada bulan yang sama.
- Tahun 2026 (hingga Februari): Terdapat 2 kasus dalam tahap penyelidikan, yakni 1 kasus KDRT dan 1 kasus dugaan eksploitasi anak.
Sebelumnya, pada 2023, Polres Kepulauan Morotai tercatat menangani 34 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan berbagai jenis perkara, termasuk pencabulan anak, KDRT, penganiayaan, serta persetubuhan anak di bawah umur.
Jeny menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak, khususnya di daerah terpencil.
“Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta menjadi contoh bagi institusi lain dalam memberikan perlindungan optimal,” tuturnya.
Masyarakat juga diimbau melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 yang dapat diakses melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.












