Berita UtamaHukumNews

Polda Kaltim Amankan Anak di Bawah Umur Pembawa 50 Butir Ekstasi di Samarinda

4
×

Polda Kaltim Amankan Anak di Bawah Umur Pembawa 50 Butir Ekstasi di Samarinda

Sebarkan artikel ini
IMG 20260214 232630
Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka DL.

SAMARINDA, Sabtu (14/2) suaraindonesia-news.com – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan seorang remaja berinisial DL atas kepemilikan puluhan butir narkotika jenis ekstasi.

Penangkapan terhadap DL, yang dikategorikan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), dilakukan di wilayah Kota Samarinda pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi ekstasi di ibu kota Kalimantan Timur tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin oleh AKBP Henri Sidabutar melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil meringkus tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap DL, tim menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir dengan logo LV 5, seberat 19,59 gram netto. Tersangka diduga kuat akan mengedarkan barang haram tersebut di Kota Samarinda,” ujar Romy dalam keterangannya.

Mengingat status tersangka yang masih di bawah umur, Romy menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan prosedur khusus. Pihaknya mempedomani KUHAP serta mempertimbangkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan BAPAS Samarinda untuk Litmas, Dinas Sosial, penyidik PPA, serta pihak Kejaksaan terkait batasan waktu penanganan perkara anak agar segera bisa dilimpahkan,” tambah perwira menengah asal Maluku tersebut.

Atas perbuatannya, DL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang merujuk pada penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta UU No. 1 Tahun 2026.

Romy juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan atensi utama dari Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro. Saat ini, seluruh jajaran Polda Kaltim tengah bergerak serentak melakukan pengungkapan kasus narkoba guna memastikan masyarakat Bumi Etam terlindungi dari bahaya narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan informasi terkait aktivitas narkoba di lingkungannya melalui layanan call center 110 atau kanal informasi resmi kepolisian lainnya,” pungkasnya.