Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron: Hak Masyarakat Akan Dipulihkan - Suara Indonesia
Berita UtamaNasionalNewsPemerintahan

Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron: Hak Masyarakat Akan Dipulihkan

Avatar of admin
×

Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron: Hak Masyarakat Akan Dipulihkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260214 141932
Foto: Menteri Nusron saat wawancara.

JAKARTA, Sabtu (14/02) suaraindonesia-news.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, memastikan pemerintah akan menyelesaikan kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Usai pertemuan di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Nusron menyatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno guna menangani persoalan tersebut secara terpadu.

Ia menjelaskan terdapat tiga langkah utama yang akan dilakukan pemerintah.

“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut, artinya mencabut Surat Keputusan pembatalannya. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah terbit karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Menurut Nusron, persoalan bermula dari kepemilikan sertipikat tanah transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar 1990. Pada 2010 kemudian terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan tersebut, yang sebagian besar merupakan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan pemilik awal. Ia juga menyebut adanya peralihan hak yang dilakukan secara bawah tangan kepada pihak lain.

Pada 2019, berdasarkan permohonan kepala desa setempat, diajukan surat pembatalan sertipikat. Setelah melalui proses panjang dan merujuk Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertipikat di lahan seluas 485 hektare.

“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kami cek. Proses ini sudah melalui mediasi panjang sejak Januari 2025, namun ada pihak yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” kata Nusron.

Dalam mediasi lanjutan, ia meminta pemegang IUP membayar ganti rugi kepada masyarakat pemilik sertipikat yang akan dipulihkan haknya agar tercapai solusi yang adil bagi semua pihak. Ia juga menegaskan tim yang ditugaskan ke lapangan diminta menuntaskan persoalan tersebut.

“Perintah kami kepada tim, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Atas nama Kementerian ATR/BPN, kami mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujarnya.

Menteri Transmigrasi menyampaikan apresiasi atas respons cepat pemerintah dalam menangani persoalan tersebut dan memastikan pihaknya akan ikut mengawal proses penyelesaian di lapangan.

Sementara itu, Tri Winarno menyatakan pihaknya akan meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk perusahaan pemegang izin di area tersebut serta membekukan IUP sampai persoalan selesai.

“Kami membekukan ini sampai masalah selesai dan kegiatan baru dapat dilakukan setelah semuanya jelas,” katanya.

Tinggalkan Balasan