DIY, Senin (09/02) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan program pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama sebagai bagian dari upaya perlindungan hak atas tanah masyarakat. Program tersebut turut didukung oleh Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) tahun 2025.
Sehubungan dengan pelaksanaan program tersebut, pada Rabu (04/02/2026), Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL) Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, memberikan pembekalan kepada Taruna/i STPN, khususnya terkait penguatan komunikasi publik. Kegiatan pembekalan berlangsung di Pendopo STPN, Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam arahannya, Bagas Agung Wibowo menekankan pentingnya kemampuan komunikasi dalam menyampaikan program pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh substansi program, tetapi juga oleh cara penyampaiannya.
“Banyak program pemerintah gagal bukan karena kebijakan yang buruk, tetapi karena cara penyampaian yang tidak menyentuh realitas masyarakat. Dalam hal ini, tugas mahasiswa KKN tak hanya menjelaskan prosedur, tetapi juga memastikan pesan tersebut masuk akal dan relevan bagi warga,” ujarnya.
Pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama melalui KKNP-PTLP diikuti oleh 619 Taruna/i STPN yang terbagi ke dalam 80 kelompok dan disebar di wilayah Provinsi DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara. Untuk wilayah Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan KKN difokuskan pada restorasi data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.
KKNP-PTLP dijadwalkan berlangsung selama 85 hari, dimulai pada 9 Februari 2026. Sebelum para Taruna/i diterjunkan ke lapangan, Bagas Agung Wibowo menegaskan bahwa tujuan utama pemutakhiran data digital sertipikat lama adalah sebagai langkah negara dalam melindungi hak atas tanah masyarakat di era digital.
Ia menegaskan bahwa pemutakhiran data tersebut tidak membatalkan sertipikat lama yang telah diterbitkan. Sertipikat lama tetap sah dan diakui secara hukum.
“Sertipikat lama dulu diterbitkan sesuai ketentuan pada zamannya, misalnya pencatatan masih dilakukan secara manual dan berbasis dokumen fisik. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemutakhiran data sesuai kondisi lapangan terkini dan diintegrasikan ke dalam sistem digital agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemutakhiran data digital sertipikat tanah tidak hanya melibatkan peserta KKN dari STPN, tetapi juga membutuhkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati/wali kota, hingga perangkat desa.
“Nanti para perangkat desa yang mendampingi akan berkolaborasi dengan adik-adik peserta KKN. Bersama, kita akan mengamankan hak atas tanah untuk hari ini dan masa depan,” pungkasnya.
Dalam kegiatan pembekalan tersebut, turut dipaparkan materi terkait teknis diseminasi komunikasi publik serta panduan penggunaan media sosial untuk mendukung pelaksanaan KKN Tematik. Salah satu narasumber yang dihadirkan adalah Nanda Iffa Chaerunnisa, pegawai Biro Humas dan Protokol ATR/BPN.
Ke depan, para peserta KKN juga akan menyajikan hasil kerja lapangan dalam bentuk konten komunikasi di media sosial. Diharapkan, pesan serta capaian nyata dari pelaksanaan KKNP-PTLP dapat tersampaikan secara luas dan mudah dipahami oleh masyarakat.












