TRC PPA Soroti Penanganan DPO Kasus TPKS Andy Jaya, Desak Transparansi Pencarian - Suara Indonesia
Berita UtamaHukumNews

TRC PPA Soroti Penanganan DPO Kasus TPKS Andy Jaya, Desak Transparansi Pencarian

Avatar of admin
×

TRC PPA Soroti Penanganan DPO Kasus TPKS Andy Jaya, Desak Transparansi Pencarian

Sebarkan artikel ini
IMG 20260205 132311
Foto: DPO Kasus TPKS Andy Jaya.

JAKARTA, Kamis (5/2) suaraindonesia-news.com – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC PPA) menyampaikan perhatian serius terhadap perkembangan penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan tersangka Andy Jaya, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka Andy Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober 2024 dan resmi masuk dalam daftar DPO sejak 4 November 2025. Hingga awal Februari 2026, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Proses pencarian saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara.

Ketua Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, mengapresiasi langkah awal kepolisian dalam menetapkan status tersangka dan DPO terhadap Andy Jaya. Namun demikian, ia menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait transparansi dan keseriusan upaya pencarian yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi penetapan tersangka dan DPO terhadap Andy Jaya. Namun kami mempertanyakan keseriusan pencarian, terutama karena foto DPO yang disebarluaskan justru diburamkan, sehingga menyulitkan masyarakat untuk mengenali,” ujar Jeny Claudya Lumowa kepada media.

Menurut Jeny, TRC PPA telah melakukan penelusuran terhadap berbagai pemberitaan media nasional, namun belum menemukan informasi yang menunjukkan adanya pemantauan intensif secara spesifik oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya terhadap kasus tersebut.

“Kami telah menelusuri berbagai pemberitaan, tetapi hingga saat ini belum terlihat bukti konkret bahwa Direktorat PPA dan PPO melakukan pemantauan khusus sebagaimana yang disampaikan,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan dalam penyebaran informasi DPO. “Ini saya tampilkan foto DPO agar publik bisa menilai, mana yang sungguh-sungguh melakukan pencarian dan mana yang tidak,” ujarnya dengan nada tegas.

Dalam kasus ini, korban berinisial FTP disebut telah mengalami penderitaan berkepanjangan, sementara keluarga korban masih menanti kejelasan dan keadilan. TRC PPA menilai komunikasi dan respons terhadap keluarga korban perlu ditingkatkan.

Jeny Claudya Lumowa juga mendorong kepolisian untuk menunjukkan langkah konkret pencarian, antara lain dengan mendokumentasikan upaya pengecekan ke alamat-alamat yang diduga menjadi tempat tinggal tersangka, seperti di kawasan Palem Semi Karawaci dan Panunggangan Barat, Tangerang. Selain itu, ia meminta adanya koordinasi lintas wilayah serta kerja sama dengan Kantor Imigrasi.

Sebelumnya, pada 3 Januari 2026, TRC PPA telah menyampaikan permintaan agar Humas Polda Metro Jaya atau Polres Metro Jakarta Utara merilis informasi resmi terkait perkembangan penanganan kasus TPKS Andy Jaya, sekaligus menjelaskan sejumlah kejanggalan yang dinilai muncul dalam proses penanganan perkara tersebut.

TRC PPA juga menegaskan bahwa penyebaran foto DPO dengan identitas yang jelas dimungkinkan secara hukum untuk kepentingan penegakan hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta mendapat pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE.

“Dalam kasus TPKS, keberpihakan kepada korban harus menjadi prioritas. Penyebaran foto DPO yang jelas sangat penting untuk melindungi masyarakat dan memberikan efek jera,” tegas Jeny.

TRC PPA mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung korban dan keluarganya, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak mengganggu proses hukum dan kondisi psikologis korban. Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk membantu aparat penegak hukum apabila foto DPO Andy Jaya disebarluaskan secara jelas kepada publik.

Melalui pernyataan ini, TRC PPA menegaskan bahwa perhatian terhadap kasus Andy Jaya tidak hanya bertujuan memperjuangkan keadilan bagi korban FTP, tetapi juga untuk mendorong peningkatan standar penanganan kasus TPKS secara transparan dan berpihak pada korban di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan