Pelaku Pencurian Gudang di Tanjung Morawa Ditangkap, Polisi Amankan Mesin Air dan Besi - Suara Indonesia
BeritaHukumKriminalNews

Pelaku Pencurian Gudang di Tanjung Morawa Ditangkap, Polisi Amankan Mesin Air dan Besi

Avatar of admin
×

Pelaku Pencurian Gudang di Tanjung Morawa Ditangkap, Polisi Amankan Mesin Air dan Besi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260204 211426
Foto: JRP alias Sardi (36) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang di Gang Rotan Dusun XII Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa. (Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Rabu (4/2) suaraindonesia-news.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa. Seorang pria berinisial JRP alias Sardi (36) diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Gang Rotan, Dusun XII, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa. Pelaku diduga melakukan pencurian mesin pompa air, besi, serta plat besi dari gudang milik korban.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (4/2/2026). Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Edy Boy.

Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang di gudangnya pada Sabtu, 19 Januari 2026, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

“Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum dan diperiksa oleh penyidik atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Jonni H. Damanik.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e subsider Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 477 Ayat (1) huruf f subsider Pasal 476.

Polisi menyatakan akan terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan