Berita UtamaNasionalPemerintahan

Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat

Avatar of admin
×

Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260127 111652
Foto: Menteri Nusron saat Rapat Kerja bersama Panitia Khusus DPR RI untuk Penyelesaian Konflik Agraria yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI.

JAKARTA, Selasa (27/01) suaraindonesia-news.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung pendaftaran dan pemetaan tanah, sekaligus sebagai solusi atas berbagai persoalan agraria yang selama ini muncul akibat tumpang tindih data spasial.

Hal itu disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk Penyelesaian Konflik Agraria yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI.

“Berkaitan dengan peta, kita sudah menginisiasi peta tunggal melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Dengan adanya Pansus ini, apabila ingin dipercepat dan bisa selesai tahun ini, kami tentu lebih senang. Namun, konsekuensinya adalah dukungan fiskal,” ujar Menteri Nusron.

Ia menjelaskan, upaya mewujudkan Kebijakan Satu Peta telah dimulai sejak 2022 melalui pelaksanaan ILASPP yang didukung pendanaan dari Bank Dunia. Program tersebut merupakan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.

Saat ini, pelaksanaan ILASPP ditargetkan rampung pada 2029 dengan dukungan pembiayaan pinjaman Bank Dunia senilai Rp10,5 triliun. Meski demikian, Menteri Nusron membuka peluang percepatan penyelesaian kebijakan tersebut apabila pembiayaan dapat dialihkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan catatan mendapat dukungan fiskal yang memadai dan persetujuan bersama.

“Kalau bisa sebelum tahun 2028 peta sudah jadi. Ada waktu dua tahun untuk menyelesaikan berbagai persoalan. Sehingga pada 2029, diharapkan sudah tidak ada lagi konflik agraria. Itu menjadi legacy kita,” tegas Menteri Nusron di hadapan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, serta seluruh peserta rapat kerja.

Hingga saat ini, penyusunan peta tunggal telah sepenuhnya rampung di Pulau Sulawesi. Pada tahun 2025, BIG menargetkan penyelesaian pemetaan di Pulau Jawa serta sebagian wilayah Sumatera. Selanjutnya, pada 2026, fokus diarahkan pada penyelesaian sisa wilayah Sumatera yang belum terpetakan serta Pulau Kalimantan.

Menanggapi paparan tersebut, Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menyatakan dukungannya terhadap percepatan penyelesaian Kebijakan Satu Peta, termasuk dari sisi penganggaran, selama peruntukan anggaran tersebut jelas dan urgensinya dapat dipertanggungjawabkan.

“Anggaran silakan diajukan. Selama penggunaannya jelas dan kepentingannya mendesak, tentu akan kami setujui,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian batas wilayah melalui peta tunggal akan memudahkan pemerintah dalam memetakan serta menyelesaikan berbagai persoalan agraria di lapangan, termasuk menentukan mana yang melanggar ketentuan dan mana yang memerlukan penanganan khusus.

“Mudah-mudahan pada periode ini Pansus bisa menyelesaikannya secepat-cepatnya. Jika memungkinkan, dalam dua tahun ini sudah selesai,” pungkasnya.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri jajaran Panitia Khusus DPR RI serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait. Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Tinggalkan Balasan