JAKARTA, Senin (26/01) suaraindonesia-news.com – Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan penolakan tegas terhadap wacana yang mengarah pada perubahan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi bagian dari atau berada di bawah naungan kementerian.
Penegasan tersebut disampaikan Jeny Claudya Lumowa melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (26/1/2026). Menurutnya, pelemahan terhadap institusi Polri maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpotensi mengancam masa depan bangsa.
“Mau jadi apa bangsa ini jika Polri dilemahkan? Begitu juga dengan TNI. Jika institusi pertahanan dan keamanan negara ini diperlemah, masa depan bangsa akan terancam. Kami tidak akan mengizinkan hal semacam ini terjadi,” tegas Jeny Claudya Lumowa.
Sikap tersebut juga mendapat dukungan dari perwakilan Aktivis Pecinta Polri. Mereka menyatakan akan bersikap aktif dan tidak tinggal diam apabila terdapat upaya yang dinilai melemahkan institusi Polri sebagai benteng keamanan masyarakat.
“Kami sebagai aktivis pecinta Polri akan bergerak dan tidak akan diam jika ada upaya melemahkan institusi yang menjadi benteng keamanan masyarakat. Polri telah menunjukkan kontribusi nyata bagi bangsa, dan kami siap melakukan berbagai langkah konstruktif untuk menjaga integritas serta kemandiriannya,” ujar perwakilan aktivis tersebut.
Jeny Claudya Lumowa menegaskan, Polri memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak. Ia menilai, kinerja Polri menunjukkan perkembangan positif, khususnya di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan data yang disampaikan, selama tahun 2024 jumlah kasus kejahatan di Indonesia tercatat sebanyak 325.150 perkara, mengalami penurunan 4,23 persen atau berkurang 14.387 perkara dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 339.537 perkara. Tingkat penyelesaian perkara juga meningkat menjadi 75,34 persen atau 244.975 perkara, naik 1,09 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, khusus kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak, terjadi penurunan sebesar 12,3 persen, dari 27.043 perkara pada 2023 menjadi 23.699 perkara pada 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.374 perkara atau 52,2 persen berhasil diselesaikan.
Selain itu, Indonesia juga mengalami peningkatan peringkat dalam efektivitas pengendalian kejahatan, dari posisi ke-44 pada 2023 menjadi peringkat ke-42 dari 142 negara pada 2024, dengan skor 0,86.
“Data ini membuktikan bahwa Polri saat ini bergerak ke arah yang benar dalam melindungi masyarakat. Melemahkan institusi ini bukanlah solusi, justru akan membuka celah bagi kejahatan untuk semakin merajalela,” tambah Jeny Claudya Lumowa.
Ia juga menegaskan dukungan penuh TRC PPA Indonesia terhadap upaya Polri dan TNI dalam menjalankan tugas negara, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menjaga integritas dan kekuatan institusi pertahanan dan keamanan nasional.












