DELI SERDANG, Sabtu (24/01) suaraindonesia-news.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motorP motor.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damaik, S.H., M.H., kepada awak media, Sabtu (24/1/2026), menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan pada Jumat malam (23/1/2026). Terduga pelaku berinisial MR alias Dian (26), warga Desa Tanjung Morawa B, diamankan di Jalan Industri, tepatnya di depan Gudang Alfamart, Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
AKP Jonni H. Damaik memaparkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Saat itu, terduga pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2019 milik korban, Kurniawati (43), dengan alasan hendak mengambil uang di rumahnya. Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp21 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Morawa untuk diproses secara hukum.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta tersangka, dan melengkapi alat bukti guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jonni H. Damaik.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Yamaha Nmax milik korban.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 486 subsider Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.












