JAKARTA, Rabu (21/01) suaraindonesia-news.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mardani Ali Sera, mempertanyakan kesiapan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penanganan pascabencana di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Hal tersebut disampaikan Mardani dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama para mitra kerja, termasuk Kementerian ATR/BPN, yang berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Mardani menyoroti ketersediaan anggaran ATR/BPN untuk mendukung pemulihan hak-hak pertanahan masyarakat terdampak bencana, khususnya terkait pemindahan hak dan pemecahan sertipikat tanah.
“Untuk ATR/BPN, fokus saya termasuk soal anggaran. Apakah ada atau tidak anggaran untuk urusan pemindahan hak, termasuk pemecahan detail sertipikat bagi korban terdampak bencana,” ujar Mardani.
Ia juga menekankan bahwa wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat membutuhkan perhatian khusus mengingat besarnya skala pekerjaan pascabencana. Oleh karena itu, Mardani meminta agar potensi hambatan, termasuk keterbatasan anggaran, dapat disampaikan secara terbuka.
“Tolong didetailkan, Pak Menteri, termasuk jika memang terdapat hambatan dari sisi anggaran,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak menjadi persoalan utama. Menurutnya, kebutuhan biaya penanganan pascabencana dapat diatasi melalui penyesuaian dan realokasi anggaran internal.
“Kalau soal biaya, itu tidak menjadi isu. Bisa kita realokasi dari pos anggaran lain, nanti tinggal dilakukan refocusing,” kata Nusron Wahid.
Selain persoalan anggaran, Menteri Nusron juga menjelaskan tantangan teknis dalam penanganan pertanahan di wilayah terdampak bencana. Ia menyebutkan bahwa data pertanahan yang diterbitkan setelah tahun 1997 relatif terdokumentasi dengan baik. Namun, kendala terbesar justru terjadi pada bidang tanah dengan sertipikat terbit sebelum tahun tersebut atau tanah yang belum terdaftar.
“Kalau soal tanah terdampak, tantangan paling berat adalah merekonstruksi data karena warkahnya hilang, petanya hilang, kemudian kondisi fisiknya berubah dan tapal batas juga berubah. Itu yang cukup berat,” jelasnya.
Rapat Kerja dan RDP tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Selain itu, rapat juga diikuti oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq; Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus; serta Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












